PARIS, DDTCNews – Raksasa teknologi Google mengatakan telah membayarkan lebih dari $1 miliar atau setara Rp14,1 triliun kepada otoritas pajak Prancis untuk menyelesaikan perselisihan selama bertahun-tahun atas tuduhan penipuan pajak.
Pengadilan Paris menyetujui denda sebesar $551 juta atau setara dengan Rp7,6 triliun yang dikenakan kepada raksasa digital tersebut atas tuduhan penggelapan pajak. Google sendiri mengatakan telah membayar $513 juta atau setara Rp7,2 triliun atas pajak tambahan.
“Kami tetap yakin bahwa reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia,” ungkap juru bicara Google, Kamis (7/11/2019).
Sejak 2015, penyelidik Prancis telah menyelidiki pajak Google. Sama seperti perusahaan multinasional lain, mereka menyatukan keuntungan dari aktivitas di Uni Eropa di satu negara, biasanya di negara dengan tarif pajak yang rendah. Google menyatakan sebagian besar penghasilannya di Irlandia.
Langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis kepada Google supaya mereka lebih adil dalam mengenakan pajak atas operasi digital perusahaan. Sehingga pada Juli lalu, mereka telah menerapkan pajak sebesar 3% kepada raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google.
Pajak teknologi yang diterapkan oleh Pemerintah Prancis kepada Google tersebut, seperti dilansir caspercourier.com, telah memicu teguran dari Gedung Putih. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dapat berdampak para tarif Amerika Serikat pada impor Prancis.
Prancis mengatakan pajak teknologi tersebut akan ditarik apabila ada kesepakatan global terkait dengan bagaimana pemungutan pajak untuk bisnis digital yang lebih baik, serta pertaruhan diplomatik yang bertujuan untuk memperoleh pengaruh dari Amerika Serikat.
Pada pertemuan menteri keuangan Group of Seven (G7) tahun di Chantilly, Prancis mengatakan mereka bertujuan membuat sketsa garis besar kesepakatan global mengenai perpajakan bisnis digital pada Januari mendatang dan untuk membuat forum arbitrase. (MG-avo/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.