PRANCIS

Selesaikan Kasus Pajak, Google Bayar Rp14 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 16:15 WIB
Selesaikan Kasus Pajak, Google Bayar Rp14 Triliun

PARIS, DDTCNews – Raksasa teknologi Google mengatakan telah membayarkan lebih dari $1 miliar atau setara Rp14,1 triliun kepada otoritas pajak Prancis untuk menyelesaikan perselisihan selama bertahun-tahun atas tuduhan penipuan pajak.

Pengadilan Paris menyetujui denda sebesar $551 juta atau setara dengan Rp7,6 triliun yang dikenakan kepada raksasa digital tersebut atas tuduhan penggelapan pajak. Google sendiri mengatakan telah membayar $513 juta atau setara Rp7,2 triliun atas pajak tambahan.

“Kami tetap yakin bahwa reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia,” ungkap juru bicara Google, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Sejak 2015, penyelidik Prancis telah menyelidiki pajak Google. Sama seperti perusahaan multinasional lain, mereka menyatukan keuntungan dari aktivitas di Uni Eropa di satu negara, biasanya di negara dengan tarif pajak yang rendah. Google menyatakan sebagian besar penghasilannya di Irlandia.

Langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis kepada Google supaya mereka lebih adil dalam mengenakan pajak atas operasi digital perusahaan. Sehingga pada Juli lalu, mereka telah menerapkan pajak sebesar 3% kepada raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google.

Pajak teknologi yang diterapkan oleh Pemerintah Prancis kepada Google tersebut, seperti dilansir caspercourier.com, telah memicu teguran dari Gedung Putih. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dapat berdampak para tarif Amerika Serikat pada impor Prancis.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Prancis mengatakan pajak teknologi tersebut akan ditarik apabila ada kesepakatan global terkait dengan bagaimana pemungutan pajak untuk bisnis digital yang lebih baik, serta pertaruhan diplomatik yang bertujuan untuk memperoleh pengaruh dari Amerika Serikat.

Pada pertemuan menteri keuangan Group of Seven (G7) tahun di Chantilly, Prancis mengatakan mereka bertujuan membuat sketsa garis besar kesepakatan global mengenai perpajakan bisnis digital pada Januari mendatang dan untuk membuat forum arbitrase. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak