PRANCIS

Selesaikan Kasus Pajak, Google Bayar Rp14 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 16:15 WIB
Selesaikan Kasus Pajak, Google Bayar Rp14 Triliun

PARIS, DDTCNews – Raksasa teknologi Google mengatakan telah membayarkan lebih dari $1 miliar atau setara Rp14,1 triliun kepada otoritas pajak Prancis untuk menyelesaikan perselisihan selama bertahun-tahun atas tuduhan penipuan pajak.

Pengadilan Paris menyetujui denda sebesar $551 juta atau setara dengan Rp7,6 triliun yang dikenakan kepada raksasa digital tersebut atas tuduhan penggelapan pajak. Google sendiri mengatakan telah membayar $513 juta atau setara Rp7,2 triliun atas pajak tambahan.

“Kami tetap yakin bahwa reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia,” ungkap juru bicara Google, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Sejak 2015, penyelidik Prancis telah menyelidiki pajak Google. Sama seperti perusahaan multinasional lain, mereka menyatukan keuntungan dari aktivitas di Uni Eropa di satu negara, biasanya di negara dengan tarif pajak yang rendah. Google menyatakan sebagian besar penghasilannya di Irlandia.

Langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis kepada Google supaya mereka lebih adil dalam mengenakan pajak atas operasi digital perusahaan. Sehingga pada Juli lalu, mereka telah menerapkan pajak sebesar 3% kepada raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google.

Pajak teknologi yang diterapkan oleh Pemerintah Prancis kepada Google tersebut, seperti dilansir caspercourier.com, telah memicu teguran dari Gedung Putih. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dapat berdampak para tarif Amerika Serikat pada impor Prancis.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Prancis mengatakan pajak teknologi tersebut akan ditarik apabila ada kesepakatan global terkait dengan bagaimana pemungutan pajak untuk bisnis digital yang lebih baik, serta pertaruhan diplomatik yang bertujuan untuk memperoleh pengaruh dari Amerika Serikat.

Pada pertemuan menteri keuangan Group of Seven (G7) tahun di Chantilly, Prancis mengatakan mereka bertujuan membuat sketsa garis besar kesepakatan global mengenai perpajakan bisnis digital pada Januari mendatang dan untuk membuat forum arbitrase. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen