SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Menantang, Ini Strategi KY

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 17:30 WIB
Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Menantang, Ini Strategi KY

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA), termasuk untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan penerimaan pada akhir tahun ini terbuka untuk mengisi kebutuhan 2 hakim agung TUN khusus pajak. Dia menyampaikan KY berupaya untuk menjaring banyak kandidat ikut serta dalam seleksi CHA TUN khusus pajak.

"KY berupaya menjaring kepada lumbung-lumbung calon potensial dalam rangka sosialisasi dan penjaringan," katanya Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Miko menuturkan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan dalam menjaring kandidat yang memenuhi ketentuan kompetensi sebagai hakim agung. Hal tersebut menjadi faktor utama tidak adanya CHA TUN pajak yang lolos pada seleksi sebelumnya.

Dia menuturkan tantangan tersebut berada di luar kewenangan KY. Oleh karena itu, optimalisasi dilakukan menjaring lebih banyak calon potensial untuk mengisi posisi sebagai calon hakim agung TUN khusus pajak.

"KY menyadari bahwa ada tantangan dari sisi undang-undang terkait persyaratan calon. Tantangan ini berada di luar domain KY," ungkapnya.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Seperti diketahui, seleksi CHA kembali dilakukan untuk memenuhi permintaan MA mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang CHA dan jabatan hakim ad hoc berjumlah 3 orang calon.

Sebanyak 8 posisi CHA dicari untuk mengisi posisi 1 hakim agung di kamar perdata, 4 hakim agung di kamar pidana, 1 hakim agung di kamar agama, serta 2 hakim agung di kamar TUN khusus pajak.

KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring.

KY tidak melayani pendaftaran secara langsung. Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman. Proses seleksi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Jumat, 13 September 2024 | 16:27 WIB ANALISIS PAJAK

Mendorong Partisipasi Publik Nyata dalam Perumusan Kebijakan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Selasa, 10 September 2024 | 14:45 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN