KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Mirip Seperti 2021, Apa Saja?

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Mirip Seperti 2021, Apa Saja?

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sambel Pecel meyajikan nasi pecel pada pengunjung saat memperingati Hari Ibu 2021 di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal makin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak hanya diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

Menurutnya, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021.

"Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Febrio mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini. Oleh karena itu, sektor-sektor yang telah menunjukkan tren pemulihan seperti manufaktur dan pertambangan tidak akan memperoleh insentif pajak.

Di sisi lain, lanjut Febrio, sejumlah sektor yang mengandalkan mobilitas masyarakat tercatat masih mengalami tekanan yang cukup dalam hingga akhir 2021. Misalnya, sektor pariwisata dan angkutan umum.

PMK 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak hingga Desember 2021. Insentif tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, dan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Khusus ketiga jenis insentif pajak ini, pemerintah hanya memberikannya untuk sektor yang belum pulih dari pandemi.

Sektor itu meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

"Kami masih akan melanjutkan logika yang sama," ujar Febrio.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemerintah juga telah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, salah satu programnya yakni memberikan insentif perpajakan. Saat ini, satu-satunya insentif pajak yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperpanjang yakni PPN rumah DTP, walaupun besarannya dipangkas 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN