KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Mirip Seperti 2021, Apa Saja?

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Mirip Seperti 2021, Apa Saja?

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sambel Pecel meyajikan nasi pecel pada pengunjung saat memperingati Hari Ibu 2021 di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal makin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak hanya diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

Menurutnya, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021.

"Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Febrio mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini. Oleh karena itu, sektor-sektor yang telah menunjukkan tren pemulihan seperti manufaktur dan pertambangan tidak akan memperoleh insentif pajak.

Di sisi lain, lanjut Febrio, sejumlah sektor yang mengandalkan mobilitas masyarakat tercatat masih mengalami tekanan yang cukup dalam hingga akhir 2021. Misalnya, sektor pariwisata dan angkutan umum.

PMK 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak hingga Desember 2021. Insentif tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, dan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kemudian, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Khusus ketiga jenis insentif pajak ini, pemerintah hanya memberikannya untuk sektor yang belum pulih dari pandemi.

Sektor itu meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

"Kami masih akan melanjutkan logika yang sama," ujar Febrio.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Pemerintah juga telah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, salah satu programnya yakni memberikan insentif perpajakan. Saat ini, satu-satunya insentif pajak yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperpanjang yakni PPN rumah DTP, walaupun besarannya dipangkas 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Pedagang Komputer Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu