KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Mirip Seperti 2021, Apa Saja?

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Mirip Seperti 2021, Apa Saja?

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sambel Pecel meyajikan nasi pecel pada pengunjung saat memperingati Hari Ibu 2021 di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal makin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak hanya diarahkan kepada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

Menurutnya, sektor usaha penerima insentif pajak akan mirip dengan yang diatur dalam PMK 149/2021.

"Insentif pajak untuk sektor apa saja, kami masih melanjutkan PMK yang terakhir. Inilah konteksnya di mana kami memberi insentif secara selektif," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini. Oleh karena itu, sektor-sektor yang telah menunjukkan tren pemulihan seperti manufaktur dan pertambangan tidak akan memperoleh insentif pajak.

Di sisi lain, lanjut Febrio, sejumlah sektor yang mengandalkan mobilitas masyarakat tercatat masih mengalami tekanan yang cukup dalam hingga akhir 2021. Misalnya, sektor pariwisata dan angkutan umum.

PMK 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak hingga Desember 2021. Insentif tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, dan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Khusus ketiga jenis insentif pajak ini, pemerintah hanya memberikannya untuk sektor yang belum pulih dari pandemi.

Sektor itu meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; serta jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

"Kami masih akan melanjutkan logika yang sama," ujar Febrio.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemerintah juga telah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, salah satu programnya yakni memberikan insentif perpajakan. Saat ini, satu-satunya insentif pajak yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperpanjang yakni PPN rumah DTP, walaupun besarannya dipangkas 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra