FILIPINA

Sekolah Swasta Minta Kenaikan Pajak Dibatalkan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:45 WIB
Sekolah Swasta Minta Kenaikan Pajak Dibatalkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Asosiasi Pendidikan Swasta (Private Educational Associations) Filipina mendesak Presiden Rodrigo Duterte untuk membatalkan kenaikan tarif pajak menjadi 25%.

Direktur Pelaksana Asosiasi Pendidikan Swasta Joseph Estrada mengatakan kebijakan itu akan menyebabkan tekanan lebih berat bagi sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, Duterte perlu memberikan sikap yang mendukung pendidikan di sekolah swasta dalam pidato kenegaraan pekan depan.

"Ini akan menambah beban tambahan yang berat dan sangat merugikan banyak pemangku kepentingan sektor pendidikan swasta ketika sedang berjuang bertahan hidup di tengah pandemi," katanya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Estrada mengatakan pemerintah tidak bisa membebankan pajak yang lebih tinggi bagi sekolah swasta, terutama di tengah pandemi. Oleh karena itu, poin yang memberi ruang pengenaan pajak lebih tinggi pada UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) juga perlu diperbaiki.

Dia menilai Peraturan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) 5/2021 yang menaikkan tarif pajak berpotensi menyebabkan lebih banyak penutupan sekolah. Jika hal itu terjadi, para guru bisa kehilangan pekerjaan. Selain itu, beasiswa yang diterima siswa selama pandemi juga terhapus.

Estrada menyebut Asosiasi Pendidikan Swasta telah meminta dukungan DPR dan Senat agar pemerintah mempertimbangkan ulang kenaikan tarif pajak. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Asosiasi berharap pemerintah dan Kongres bersedia mengubah bagian dari ketentuan pajak untuk memasukkan sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak sementara seperti yang diatur UU CREATE dalam 3 tahun ke depan.

"Hampir tidak mungkin bagi sektor pendidikan swasta untuk pulih tanpa bantuan pemerintah," ujarnya, seperti dilansir philstar.com.

Peraturan BIR 5/2021 mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta. Surat Kepala BIR Caesar Dulay menyatakan insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, tetapi hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN