FILIPINA

Sekolah Swasta Minta Kenaikan Pajak Dibatalkan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:45 WIB
Sekolah Swasta Minta Kenaikan Pajak Dibatalkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Asosiasi Pendidikan Swasta (Private Educational Associations) Filipina mendesak Presiden Rodrigo Duterte untuk membatalkan kenaikan tarif pajak menjadi 25%.

Direktur Pelaksana Asosiasi Pendidikan Swasta Joseph Estrada mengatakan kebijakan itu akan menyebabkan tekanan lebih berat bagi sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, Duterte perlu memberikan sikap yang mendukung pendidikan di sekolah swasta dalam pidato kenegaraan pekan depan.

"Ini akan menambah beban tambahan yang berat dan sangat merugikan banyak pemangku kepentingan sektor pendidikan swasta ketika sedang berjuang bertahan hidup di tengah pandemi," katanya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Estrada mengatakan pemerintah tidak bisa membebankan pajak yang lebih tinggi bagi sekolah swasta, terutama di tengah pandemi. Oleh karena itu, poin yang memberi ruang pengenaan pajak lebih tinggi pada UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) juga perlu diperbaiki.

Dia menilai Peraturan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) 5/2021 yang menaikkan tarif pajak berpotensi menyebabkan lebih banyak penutupan sekolah. Jika hal itu terjadi, para guru bisa kehilangan pekerjaan. Selain itu, beasiswa yang diterima siswa selama pandemi juga terhapus.

Estrada menyebut Asosiasi Pendidikan Swasta telah meminta dukungan DPR dan Senat agar pemerintah mempertimbangkan ulang kenaikan tarif pajak. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Asosiasi berharap pemerintah dan Kongres bersedia mengubah bagian dari ketentuan pajak untuk memasukkan sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak sementara seperti yang diatur UU CREATE dalam 3 tahun ke depan.

"Hampir tidak mungkin bagi sektor pendidikan swasta untuk pulih tanpa bantuan pemerintah," ujarnya, seperti dilansir philstar.com.

Peraturan BIR 5/2021 mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta. Surat Kepala BIR Caesar Dulay menyatakan insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, tetapi hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?