PRANCIS

Sejumlah Aktivis Gelar Aksi Protes di Markas Google Paris

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 10:35 WIB
Sejumlah Aktivis Gelar Aksi Protes di Markas Google Paris

Aksi protes di Markas Google Paris. (foto: Twitter @antoniguez)

JAKARTA, DDTCNews – Aktivis kelompok anti globalisasi Prancis (Attac) melakukan aksi protes di markas besar Google di Paris. Mereka mengkritik minimnya pembayaran pajak raksasa digital tersebut ke Prancis.

Menurut Attac, anak perusahaan Google di Prancis itu melaporkan pendapatan senilai 325 juta euro pada 2018 dan membayar pajak penghasilan (PPh) 14 juta euro. Lebih dari 85% pendapatan mereka di Prancis dialihkan ke negara-negara yang memiliki rezim pajak yang lebih menguntungkan.

“Attac melanjutkan pekerjaan substantifnya untuk meminta perusahaan multinasional akhirnya membayar pajak mereka secara adil,” kata Juru Bicara Attac, Dominique Plihon, seperti dikutip pada Jumat (1/2/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selain mengkritik minimnya setoran pajak Google, para aktivis ini mengatakan pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazaon) – yang tengah dimatangkan oleh pemerintah – tidaklah cukup untuk membendung upaya pelarian pajak ke wilayah lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) GAFA yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Otoritas pajak akan memungut pajak digital atas penghasilan yang berasal dari tiga sumber, yaitu iklan, penjualan data yang dibutuhkan pengguna, dan pasar elektronik yang diakses secara online (online marketplaces).

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Pajak baru ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro . Formulasi tarif maksimum 5% diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 500 juta euro tiap tahunnya.

Sebagai gantinya, seperti dilansir nouvelobs, Attac merekomendasikan ‘pajak global atau kesatuan’ yang akan mengambil bagian dari keuntungan global perusahaan multinasional. Pengambilan keuntungan ini berdasarkan kriteria untuk menilai aktivitas aktual di setiap negara, sepeti jumlah karyawan, pabrik, toko, dan pangsa pasar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak