EKONOMI DIGITAL

Sejak 2018, Pemerintah Blokir 4.873 Pinjol Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Sejak 2018, Pemerintah Blokir 4.873 Pinjol Ilegal

Menkominfo Johnny G Plate. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2018 hingga 2021, pemerintah telah memutus akses terhadap 4.873 fintech online yang tak berizin. Pemblokiran terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).

Johnny mengungkapkan, nyaris 5.000 konten pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Pemerintah, ujar Johnny, tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ujarnya.

Menkominfo berharap penegakan hukum atas maraknya konten fintech ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital semakin bermanfaat. "Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, maraknya pinjol ilegal sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengaku menerima laporan terkait banyaknya masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, Jokowi juga mendengar bermunculannya kejahatan berupa penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Merespons ini, Presiden Jokowi menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas industri jasa keuangan untuk mendorong inklusi keuangan yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat.

Tujuannya, agar ekosistem pembiayaan keuangan termasuk dari fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol bisa lebih sehat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak