EKONOMI DIGITAL

Sejak 2018, Pemerintah Blokir 4.873 Pinjol Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Sejak 2018, Pemerintah Blokir 4.873 Pinjol Ilegal

Menkominfo Johnny G Plate. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2018 hingga 2021, pemerintah telah memutus akses terhadap 4.873 fintech online yang tak berizin. Pemblokiran terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).

Johnny mengungkapkan, nyaris 5.000 konten pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Pemerintah, ujar Johnny, tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ujarnya.

Menkominfo berharap penegakan hukum atas maraknya konten fintech ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital semakin bermanfaat. "Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, maraknya pinjol ilegal sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengaku menerima laporan terkait banyaknya masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, Jokowi juga mendengar bermunculannya kejahatan berupa penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Merespons ini, Presiden Jokowi menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas industri jasa keuangan untuk mendorong inklusi keuangan yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat.

Tujuannya, agar ekosistem pembiayaan keuangan termasuk dari fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol bisa lebih sehat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja