KINERJA KANWIL DJP

Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 18:16 WIB
Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyebutkan realisasi penerimaan pajak yang dihimpun pada tahun lalu mencapai Rp51,9 triliun. Capaian setoran pajak tersebut memenuhi 87,2% dari target tahun lalu yang sebesar Rp59,5 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan kinerja penerimaan pada tahun ini tidak bisa dilepaskan dari pandemi Covid-19. Pasalnya, kontributor utama setoran pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat berhubungan dengan kegiatan ekonomi riil, yakni sektor perdagangan.

"Kinerja penerimaan pada 2020 memang agak tidak menggembirakan. Bila dirunut dari sektor usaha, yang pertama itu perdagangan sebesar 35%. Sektor itu cukup signifikan [kontribusinya] kepada penerimaan," katanya saat wawancara dengan DDTCNews dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain sektor perdagangan, porsi penerimaan dari pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sekitar 13,2%. Selanjutnya, sektor industri pengolahan menyumbang 7,3% terhadap total penerimaan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan sampai dengan akhir 2020, unit kerja di wilayah Jakarta Pusat yang sudah mencapai target adalah KPP Pratama Gambir Satu yang sudah kinerja penerimaan 101% dari target pada akhir November 2020.

Estu menyatakan kerja otoritas di pusat Ibu Kota negara akan tetap menantang pada tahun ini. Pada sisi PPh misalnya, diproyeksikan akan mengalami penurunan karena basis setoran pajak akan berdasarkan kegiatan usaha pada tahun lalu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara itu, sektor lain seperti jasa keuangan dan asuransi berpotensi pulih pada tahun ini sejalan dengan proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kedua sektor tersebut akan menjadi bantalan penerimaan di wilayah Jakarta Pusat pada tahun ini.

"Di Jakarta Pusat bantalannya itu wajib pajak bidang jasa asuransi dan keuangan. Itu juga mengikuti irama perekonomian. Untuk kedua sektor itu masih bisa untuk pulih," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN