KINERJA KANWIL DJP

Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 18:16 WIB
Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyebutkan realisasi penerimaan pajak yang dihimpun pada tahun lalu mencapai Rp51,9 triliun. Capaian setoran pajak tersebut memenuhi 87,2% dari target tahun lalu yang sebesar Rp59,5 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan kinerja penerimaan pada tahun ini tidak bisa dilepaskan dari pandemi Covid-19. Pasalnya, kontributor utama setoran pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat berhubungan dengan kegiatan ekonomi riil, yakni sektor perdagangan.

"Kinerja penerimaan pada 2020 memang agak tidak menggembirakan. Bila dirunut dari sektor usaha, yang pertama itu perdagangan sebesar 35%. Sektor itu cukup signifikan [kontribusinya] kepada penerimaan," katanya saat wawancara dengan DDTCNews dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain sektor perdagangan, porsi penerimaan dari pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sekitar 13,2%. Selanjutnya, sektor industri pengolahan menyumbang 7,3% terhadap total penerimaan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan sampai dengan akhir 2020, unit kerja di wilayah Jakarta Pusat yang sudah mencapai target adalah KPP Pratama Gambir Satu yang sudah kinerja penerimaan 101% dari target pada akhir November 2020.

Estu menyatakan kerja otoritas di pusat Ibu Kota negara akan tetap menantang pada tahun ini. Pada sisi PPh misalnya, diproyeksikan akan mengalami penurunan karena basis setoran pajak akan berdasarkan kegiatan usaha pada tahun lalu.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sementara itu, sektor lain seperti jasa keuangan dan asuransi berpotensi pulih pada tahun ini sejalan dengan proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kedua sektor tersebut akan menjadi bantalan penerimaan di wilayah Jakarta Pusat pada tahun ini.

"Di Jakarta Pusat bantalannya itu wajib pajak bidang jasa asuransi dan keuangan. Itu juga mengikuti irama perekonomian. Untuk kedua sektor itu masih bisa untuk pulih," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?