KINERJA KANWIL DJP

Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 18:16 WIB
Segini Setoran Pajak dari Jakarta Pusat 2020

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyebutkan realisasi penerimaan pajak yang dihimpun pada tahun lalu mencapai Rp51,9 triliun. Capaian setoran pajak tersebut memenuhi 87,2% dari target tahun lalu yang sebesar Rp59,5 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan kinerja penerimaan pada tahun ini tidak bisa dilepaskan dari pandemi Covid-19. Pasalnya, kontributor utama setoran pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat berhubungan dengan kegiatan ekonomi riil, yakni sektor perdagangan.

"Kinerja penerimaan pada 2020 memang agak tidak menggembirakan. Bila dirunut dari sektor usaha, yang pertama itu perdagangan sebesar 35%. Sektor itu cukup signifikan [kontribusinya] kepada penerimaan," katanya saat wawancara dengan DDTCNews dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain sektor perdagangan, porsi penerimaan dari pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sekitar 13,2%. Selanjutnya, sektor industri pengolahan menyumbang 7,3% terhadap total penerimaan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan sampai dengan akhir 2020, unit kerja di wilayah Jakarta Pusat yang sudah mencapai target adalah KPP Pratama Gambir Satu yang sudah kinerja penerimaan 101% dari target pada akhir November 2020.

Estu menyatakan kerja otoritas di pusat Ibu Kota negara akan tetap menantang pada tahun ini. Pada sisi PPh misalnya, diproyeksikan akan mengalami penurunan karena basis setoran pajak akan berdasarkan kegiatan usaha pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sementara itu, sektor lain seperti jasa keuangan dan asuransi berpotensi pulih pada tahun ini sejalan dengan proses pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, kedua sektor tersebut akan menjadi bantalan penerimaan di wilayah Jakarta Pusat pada tahun ini.

"Di Jakarta Pusat bantalannya itu wajib pajak bidang jasa asuransi dan keuangan. Itu juga mengikuti irama perekonomian. Untuk kedua sektor itu masih bisa untuk pulih," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan