EFEK VIRUS CORONA

Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 10:19 WIB
Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sejumlah relaksasi pada ketentuan pengawasan dan pelayanan cukai untuk merespons pandemi virus Corona atau Covid-19.

Relaksasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran (SE) No. 5/2020 yang mengatur perubahan ketentuan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona.

Relaksasi itu di antaranya memperpanjang batas waktu pengajuan dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk pemasukan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2019 dari peredaran bebas untuk diolah kembali atau dimusnahkan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Diajukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020 dari sebelumnya tanggal 1 Juni 2020,” bunyi SE tersebut dikutip Jumat (3/4/2020).

Sementara pada kegiatan pelekatan pita cukai, dapat dilakukan ke merek milik pengusaha pabrik yang sama di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Kegiatan itu bisa dilakukan setelah DJBC menerbitkan dokumen CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk produk hasil tembakau, persyaratan tersebut di antaranya ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Untik minuman mengandung etil alkohol, persyaratan tersebut antara lain ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Selain itu, merek yang dipakai juga harus masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SE juga meminta pelayanan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sedapat mungkin menggunakan mekanisme CK-5 mandiri dengan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Adapun proses penyegelan di tempat asal maupun pembukaan segel di tempat tujuan, akan dilakukan secara elektronik (video call).

SE juga mengatur pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 202 ditangguhkan. Pemantauan harga transaksi akan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara pada barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, kegiatan pencacahan barang kena cukai yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan.

"Tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020," bunyi SE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201