EFEK VIRUS CORONA

Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 10:19 WIB
Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sejumlah relaksasi pada ketentuan pengawasan dan pelayanan cukai untuk merespons pandemi virus Corona atau Covid-19.

Relaksasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran (SE) No. 5/2020 yang mengatur perubahan ketentuan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona.

Relaksasi itu di antaranya memperpanjang batas waktu pengajuan dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk pemasukan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2019 dari peredaran bebas untuk diolah kembali atau dimusnahkan.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

“Diajukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020 dari sebelumnya tanggal 1 Juni 2020,” bunyi SE tersebut dikutip Jumat (3/4/2020).

Sementara pada kegiatan pelekatan pita cukai, dapat dilakukan ke merek milik pengusaha pabrik yang sama di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Kegiatan itu bisa dilakukan setelah DJBC menerbitkan dokumen CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk produk hasil tembakau, persyaratan tersebut di antaranya ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Untik minuman mengandung etil alkohol, persyaratan tersebut antara lain ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Selain itu, merek yang dipakai juga harus masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

SE juga meminta pelayanan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sedapat mungkin menggunakan mekanisme CK-5 mandiri dengan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Adapun proses penyegelan di tempat asal maupun pembukaan segel di tempat tujuan, akan dilakukan secara elektronik (video call).

SE juga mengatur pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 202 ditangguhkan. Pemantauan harga transaksi akan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Sementara pada barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, kegiatan pencacahan barang kena cukai yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan.

"Tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020," bunyi SE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah