TARGET PENERIMAAN PAJAK

Sebulan Lagi, Ditjen Pajak Harus Kejar Rp282 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:02 WIB
Sebulan Lagi, Ditjen Pajak Harus Kejar Rp282 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak terhitung hingga akhir November 2017 mencapai Rp1.001 triliun atau sekitar 78% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 setinggi Rp1.283,6 triliun. Meski meleset dari target bulanan yang dipatok Dirjen Pajak, tapi peningkatannya cukup signifikan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan lonjakan penerimaan pajak pada November digenjot atas penyetoran Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mayoritas berasal dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Sayangnya, Ken tidak bisa menjelaskan lebih rinci penyebab lain atas lonjakan penerimaan pajak November 2017.

"Penerimaan pajak sudah mencapai 78% secara kumulatif sepanjang Januari-November 2017. Target November ini saya patok terpungut Rp126 triliun, tapi sampai pagi hari tadi hanya mencapai sekitar Rp114 triliun saja kenaikannya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pria yang mengakhiri masa jabatannya hari ini (30/11) pun mengakui siklus akhir bulan penerimaan pajak berasal dari sektor PPN. Penyetoran itu pun dilakukan oleh pemungut PPN atau yang kerap disebut PKP kepada otoritas pajak.

"Penerimaan akhir bulan biasanya dari PPN yang selalu paling akhir. Itu yang bayar konsumen, yang memungut adalah PKP, yang sudah pungut ya segera setor. Pesan saya, ini kan akhir tahun, yang punya tunggakan supaya dibayar, jangan sampai di bandara dicekal, kasihan," pungkasnya.

Di samping itu, otoritas pajak masih harus mengejar kekurangan target penerimaan sebanyak Rp282 triliun dalam waktu sebulan terakhir pada Desember 2017. Peningkatan Rp114 triliun pada November 2017 pun masih belum memberi celah yang besar terhadap target penerimaan pajak.

Meski sebelumnya otoritas pajak kerap memproyeksi siklus penerimaan akhir tahun selalu melonjak signifikan dibanding dengan bulan-bulan sebelumnyaa, namun sudah banyak kalangan yang lebih dulu menproyeksi akan timbulnya shortfall penerimaan pada tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN