KEBIJAKAN PAJAK

Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 10:45 WIB
Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk memperhatikan sejumlah aspek penting sebelum menentukan perubahan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun batasan itu masih terhitung lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan syarat perubahan PTKP yakni pada saat daya beli masyarakat sudah kuat, angka inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi nasional setidaknya tumbuh di atas 6%.

"Kalau ketiga syarat itu belum terpenuhi, maka perubahan PTKP dianggap belum perlu. Karena ketiga hal itu seharusnya menjadi tolok ukur atau landasan pemerintah dalam merubah batasan PTKP," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menurutnya, perubahan batasan PTKP saat ini belum perlu dilakukan. Ia khawatir jika dilakukan terburu-buru justru akan berdampak kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi nasional. Apa lagi, realisasi penerimaan pajak hingga semester pertama tahun ini baru Rp571,9 triliun.

Bhima menyontohkan rendahnya batasan PTKP di Malaysia dikarenakan adanya perbedaan konteks wajib pajak, antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak Malaysia. Sebagian besar penduduk Malaysia ada di sektor formal dengan pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang lebih tertib.

"Sementara, wajib pajak Indonesia justru lebih banyak di sektor informal, cukup dominan ini, bahkan tercatat di BPS. Maka dari itu ada perbedaan konteks antara wajib pajak Indonesa dengan Malaysia," tuturnya.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor informal mencapai sebanyak 68.2 juta orang atau lebih dari 57% dari total keseluruhan tenaga kerja Indonesia.

Sebagai informasi, Malaysia memberlakukan batasan PTKP yang jika dirupiahkan setara dengan Rp13 juta per tahun atau hanya setara Rp1,08 juta per bulannya. Sementara batasan PTKP yang berlaku di Indonesia justru jauh lebih tinggi, senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha