KEBIJAKAN PAJAK

Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 10:45 WIB
Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk memperhatikan sejumlah aspek penting sebelum menentukan perubahan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun batasan itu masih terhitung lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan syarat perubahan PTKP yakni pada saat daya beli masyarakat sudah kuat, angka inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi nasional setidaknya tumbuh di atas 6%.

"Kalau ketiga syarat itu belum terpenuhi, maka perubahan PTKP dianggap belum perlu. Karena ketiga hal itu seharusnya menjadi tolok ukur atau landasan pemerintah dalam merubah batasan PTKP," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Menurutnya, perubahan batasan PTKP saat ini belum perlu dilakukan. Ia khawatir jika dilakukan terburu-buru justru akan berdampak kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi nasional. Apa lagi, realisasi penerimaan pajak hingga semester pertama tahun ini baru Rp571,9 triliun.

Bhima menyontohkan rendahnya batasan PTKP di Malaysia dikarenakan adanya perbedaan konteks wajib pajak, antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak Malaysia. Sebagian besar penduduk Malaysia ada di sektor formal dengan pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang lebih tertib.

"Sementara, wajib pajak Indonesia justru lebih banyak di sektor informal, cukup dominan ini, bahkan tercatat di BPS. Maka dari itu ada perbedaan konteks antara wajib pajak Indonesa dengan Malaysia," tuturnya.

Baca Juga:
Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor informal mencapai sebanyak 68.2 juta orang atau lebih dari 57% dari total keseluruhan tenaga kerja Indonesia.

Sebagai informasi, Malaysia memberlakukan batasan PTKP yang jika dirupiahkan setara dengan Rp13 juta per tahun atau hanya setara Rp1,08 juta per bulannya. Sementara batasan PTKP yang berlaku di Indonesia justru jauh lebih tinggi, senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?