PER-02/2020

Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:46 WIB
Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta dapat melakukan tax examination abroad (TEA). Sejumlah syarat harus dipenuhi jika ingin membentuk tim TEA untuk mencari data dan informasi terkait wajib pajak dalam negeri di luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan syarat utama dari pembentukan tim TEA adalah adanya potensi penerimaan yang signifikan. Tanpa menjelaskan secara detail besarannya, John mengatakan TEA harus berdampak besar kepada bertambahnya setoran pajak ke kas negara.

"Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya beberapa kondisi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menjelaskan kondisi yang harus terpenuhi sebelum membentuk TEA dibagi ke dalam syarat. Pertama, DJP telah melakukan permintaan informasi kepada pejabat berwenang di negara mitra atau sebaliknya, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kedua, permintaan informasi telah dilakukan oleh DJP kepada otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya. Namun, diperlukan percepatan dalam rangka mendapatkan informasi. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

"Jadi dari potensi penerimaan pajak harus signifikan dan dua kondisi tadi sudah dilakukan oleh DJP ataupun oleh otoritas pajak negara mitra," papar John.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, TEA ke luar negeri dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan dari pimpinan unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kepada Direktur Perpajakan Internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra