PER-02/2020

Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:46 WIB
Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta dapat melakukan tax examination abroad (TEA). Sejumlah syarat harus dipenuhi jika ingin membentuk tim TEA untuk mencari data dan informasi terkait wajib pajak dalam negeri di luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan syarat utama dari pembentukan tim TEA adalah adanya potensi penerimaan yang signifikan. Tanpa menjelaskan secara detail besarannya, John mengatakan TEA harus berdampak besar kepada bertambahnya setoran pajak ke kas negara.

"Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya beberapa kondisi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

John menjelaskan kondisi yang harus terpenuhi sebelum membentuk TEA dibagi ke dalam syarat. Pertama, DJP telah melakukan permintaan informasi kepada pejabat berwenang di negara mitra atau sebaliknya, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kedua, permintaan informasi telah dilakukan oleh DJP kepada otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya. Namun, diperlukan percepatan dalam rangka mendapatkan informasi. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

"Jadi dari potensi penerimaan pajak harus signifikan dan dua kondisi tadi sudah dilakukan oleh DJP ataupun oleh otoritas pajak negara mitra," papar John.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, TEA ke luar negeri dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan dari pimpinan unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kepada Direktur Perpajakan Internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen