KOTA LUBUKLINGGAU

Sebar SPPT PBB-P2, Wali Kota Ini Patok Target Rp6 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 24 April 2021 | 14:01 WIB
Sebar SPPT PBB-P2, Wali Kota Ini Patok Target Rp6 Miliar

Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe. Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang dan daftar himpunan ketetapan pajak pada pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan target penerimaan Rp6 miliar. (ANTARA/HO-Prana Putra/20)

LUBUKLINGGAU, DDTCNews - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak pada pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan target penerimaan Rp6 miliar.

Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe mengatakan setiap camat, lurah, dan kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengajak masyarakat membayar pajak.

Alasannya, pemkot akan menggunakan uang pajak tersebut untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. "Pajak mempunyai peran penting dalam bernegara, khususnya dalam pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Prana mengatakan lurah dan kepala desa harus memastikan SPPT PBB-P2 sampai kepada semua wajib pajak. Setelahnya, mereka juga harus rajin menagih PBB-P2 kepada setiap warganya, dengan berkoordinasi bersama petugas RT.

Di sisi lain, camat bersama petugas PBB juga berkewajiban mengawasi pelaksanaannya. Prana berharap berbagai upaya tersebut mampu meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni menyebut ada 67.200 lembar SPPT PBB-P2 yang diserahkan kepada camat. Nilai ketetapan SPPT tersebut mencapai Rp6,11 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Menurutnya, ribuan lembar SPPT itu akan didistribusikan ke 8 kecamatan, dengan nilai ketetapan terbanyak berasal dari Kecamatan Timur I, yakni senilai Rp1,7 miliar untuk 11.069 lembar SPPT.

Waktu pembayaran PBB-P2 tersebut akan jatuh tempo pada 30 September 2021. "Bagi wajib pajak yang melunasi lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2% per bulan," ujarnya.

Adapun pada 2020, Pemkot Lubuklinggau menerbitkan 66.380 SPPT dengan ketetapan Rp5.59 miliar. Namun, PBB-P2 yang terealisasi hanya Rp2,95 miliar atau 52,83% dari target. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis