Ilustrasi.
SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 25 Maret hingga 31 Mei 2024. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.
"Ayo! Manfaatkan segera program stimulus PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).
Bapenda menjelaskan Bupati Imran telah menerbitkan Perbup Nomor 900.1.12.1/KEP/221-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian stimulus PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2023.
Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.
Mengenai tunggakan pokok PBB-P2, pemkab juga memberikan diskon dengan besaran bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp20.000 hingga Rp100.000, akan diberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.
Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000, serta buku III dengan nilai PBB antara Rp500.001 hingga Rp1 juta, juga diberi diskon 10%.
Setelahnya, pada wajib pajak buku IV atau nilai PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, diberi diskon 7,5%. Adapun pada wajib pajak buku V atau nilai PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%.
"Bayarlah pajak tepat waktu. Mari membangun Subang dengan membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.