KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 25 Maret hingga 31 Mei 2024. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Ayo! Manfaatkan segera program stimulus PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Bapenda menjelaskan Bupati Imran telah menerbitkan Perbup Nomor 900.1.12.1/KEP/221-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian stimulus PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2023.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Mengenai tunggakan pokok PBB-P2, pemkab juga memberikan diskon dengan besaran bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp20.000 hingga Rp100.000, akan diberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000, serta buku III dengan nilai PBB antara Rp500.001 hingga Rp1 juta, juga diberi diskon 10%.

Setelahnya, pada wajib pajak buku IV atau nilai PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, diberi diskon 7,5%. Adapun pada wajib pajak buku V atau nilai PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%.

"Bayarlah pajak tepat waktu. Mari membangun Subang dengan membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6