KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah menyatakan bakal memperpanjang diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan pemberian diskon awalnya bertujuan mendorong wajib pajak agar membayar PBB-P2 lebih awal. Namun dengan mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak membayar PBB-P2, pemkot memutuskan untuk memperpanjang periode insentif tersebut.

"Diskon nanti akan kami perpanjang sampai dengan 30 April 2024," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Indriyasari mengatakan pemkot telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemberian diskon menjadi salah satu alasan wajib pajak tergerak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar PBB-P2. Terlebih, pemkot turut memanfaatkan momentum bulan puasa untuk hadir di pusat keramaian sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak ketika ngabuburit.

Dengan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak, pemkot pun memutuskan untuk memperpanjang periode diskon PBB-P2. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang terus meningkat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Jangan ragu bayar pajaknya. Kita berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Semarang," ujarnya.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya