KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah menyatakan bakal memperpanjang diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan pemberian diskon awalnya bertujuan mendorong wajib pajak agar membayar PBB-P2 lebih awal. Namun dengan mempertimbangkan tingginya animo wajib pajak membayar PBB-P2, pemkot memutuskan untuk memperpanjang periode insentif tersebut.

"Diskon nanti akan kami perpanjang sampai dengan 30 April 2024," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indriyasari mengatakan pemkot telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemberian diskon menjadi salah satu alasan wajib pajak tergerak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar PBB-P2. Terlebih, pemkot turut memanfaatkan momentum bulan puasa untuk hadir di pusat keramaian sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak ketika ngabuburit.

Dengan mempertimbangkan masukan dari wajib pajak, pemkot pun memutuskan untuk memperpanjang periode diskon PBB-P2. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang terus meningkat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jangan ragu bayar pajaknya. Kita berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Semarang," ujarnya.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja