PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Keringanan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024.

Ketentuan keringanan pokok PBB-P2 tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Merujuk pergub itu, keringanan pokok tersebut berlaku atas PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024.

“Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan 2024 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Pergub 16/2024, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Adapun keringanan pokok tersebut diberikan atas PBB-P2 yang masi harus dibayar. Pemprov DKI Jakarta berharap pemberian insentif itu dapat meringankan beban pajak masyarakat sembari turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain keringanan atas pokok, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PBB-P2. Pembebasan sanksi bunga itu berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023 maksimal pada 30 November 2024.

“Pembebasan sanksi administratif ... diberikan sebesar 100%,” bunyi Pasal 18 Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Perlu diperhatikan, pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi bunga tersebut diberikan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah. Selain keringanan pokok dan pembebasan sanksi bunga, Pemprov DKI juga memberikan beragam insentif lain melalui Pergub 16/2024.

“... dalam rangka mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB-P2 untuk tahun 2024, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang,” bunyi pertimbangan Pergub 16/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6