PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Keringanan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024.

Ketentuan keringanan pokok PBB-P2 tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Merujuk pergub itu, keringanan pokok tersebut berlaku atas PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024.

“Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan 2024 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Pergub 16/2024, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun keringanan pokok tersebut diberikan atas PBB-P2 yang masi harus dibayar. Pemprov DKI Jakarta berharap pemberian insentif itu dapat meringankan beban pajak masyarakat sembari turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain keringanan atas pokok, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PBB-P2. Pembebasan sanksi bunga itu berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023 maksimal pada 30 November 2024.

“Pembebasan sanksi administratif ... diberikan sebesar 100%,” bunyi Pasal 18 Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Perlu diperhatikan, pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi bunga tersebut diberikan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah. Selain keringanan pokok dan pembebasan sanksi bunga, Pemprov DKI juga memberikan beragam insentif lain melalui Pergub 16/2024.

“... dalam rangka mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB-P2 untuk tahun 2024, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang,” bunyi pertimbangan Pergub 16/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya