KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat meminta ketua RT untuk turut membantu pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan pendistribusian SPPT PBB memiliki keterkaitan erat dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Oleh sebab itu, saya berharap kepada seluruh RT untuk membantu Pemkot Pontianak mendistribusikan lembar SPPT PBB ke tiap-tiap warga untuk segera dilunasi sebelum jatuh tempo," kata Ani, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Mahardika Sari pun mengatakan pendistribusian SPPT PBB menjadi tanggung jawab ketua RT bila dokumen tersebut sudah diserahkan oleh pihak kelurahan.

"Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB," ujar Mahardika.

Mahardika menambahkan distribusi PPT PBB perlu dipercepat dalam rangka mempercepat pembayaran PBB oleh wajib pajak dan penyempurnaan data objek PBB.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, objek pajak, subjek pajak, luasan, dan dokumen legalitas atas kepemilikan aset diperlukan untuk membantu proses validasi data oleh bapenda.

"Untuk itu peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam meningkatkan kualitas data NOP pada SPPT PBB," ujar Mahardika.

Mahardika pun mengimbau masyarakat untuk membayar PBB secara elektronik lewat laman eponti.pontianak.go.id. Tunggakan PBB bisa dilihat dengan memasukkan NOP ke dalam menu LIHAI PBB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6