AMERIKA SERIKAT

Sebagian Negara Anggota G7 Dukung Proposal Tarif Pajak Minimum Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:49 WIB
Sebagian Negara Anggota G7 Dukung Proposal Tarif Pajak Minimum Biden

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Negara-negara yang tergabung dalam G7 dikabarkan hampir mencapai kesepakatan atas proposal pengenaan pajak korporasi minimum global.

Merujuk pada laporan Financial Times, AS telah menyepakati usulan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%. Tarif sebesar 15% tersebut dipandang bisa menjadi basis awal untuk mencapai konsensus pada Juli 2021.

"Konsensus pengenaan pajak korporasi minimum global makin dekat. Kami gembira menerima sambutan positif dari negara mitra," tulis White House National Security Advisor Jake Sullivan melalui akun Twitter resminya, dikutip pada Selasa (24/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kesepakatan negara-negara besar atas tarif pajak korporasi minimum global dikabarkan bakal tercapai pada hari Jumat (28/5/2021) setelah pejabat-pejabat tinggi negara anggota G7 bernegosiasi selama beberapa hari sebelumnya.

Untuk diketahui, negara yang termasuk anggota G7 antara lain AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris. Adapun negara anggota G7 yang menyatakan dukungan atas tarif pajak minimum sebesar 15% adalah Prancis, Jerman, dan Italia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie menuturkan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% adalah kompromi yang positif setelah AS sebelumnya mengusulkan tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 21%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Senada, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz memandang disepakatinya tarif sebesar 15% sebagai suatu progres yang signifikan dalam proses pencapaian konsensus. Menurutnya, saat ini merupakan momen yang tepat dalam mereformasi perpajakan internasional.

"Saat ini adalah kesempatan untuk mereformasi perpajakan internasional dan memerangi kompetisi tarif," tuturnya seperti dilansir cnbc.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?