AMERIKA SERIKAT

Sebagian Negara Anggota G7 Dukung Proposal Tarif Pajak Minimum Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:49 WIB
Sebagian Negara Anggota G7 Dukung Proposal Tarif Pajak Minimum Biden

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Negara-negara yang tergabung dalam G7 dikabarkan hampir mencapai kesepakatan atas proposal pengenaan pajak korporasi minimum global.

Merujuk pada laporan Financial Times, AS telah menyepakati usulan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%. Tarif sebesar 15% tersebut dipandang bisa menjadi basis awal untuk mencapai konsensus pada Juli 2021.

"Konsensus pengenaan pajak korporasi minimum global makin dekat. Kami gembira menerima sambutan positif dari negara mitra," tulis White House National Security Advisor Jake Sullivan melalui akun Twitter resminya, dikutip pada Selasa (24/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kesepakatan negara-negara besar atas tarif pajak korporasi minimum global dikabarkan bakal tercapai pada hari Jumat (28/5/2021) setelah pejabat-pejabat tinggi negara anggota G7 bernegosiasi selama beberapa hari sebelumnya.

Untuk diketahui, negara yang termasuk anggota G7 antara lain AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris. Adapun negara anggota G7 yang menyatakan dukungan atas tarif pajak minimum sebesar 15% adalah Prancis, Jerman, dan Italia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie menuturkan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% adalah kompromi yang positif setelah AS sebelumnya mengusulkan tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 21%.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Senada, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz memandang disepakatinya tarif sebesar 15% sebagai suatu progres yang signifikan dalam proses pencapaian konsensus. Menurutnya, saat ini merupakan momen yang tepat dalam mereformasi perpajakan internasional.

"Saat ini adalah kesempatan untuk mereformasi perpajakan internasional dan memerangi kompetisi tarif," tuturnya seperti dilansir cnbc.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’