SE-1/SP/2024

SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:15 WIB
SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Prosedur tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan M.N.Y. ini ditetapkan pada 26 Maret 2024. SE mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE-01/SP/2021 … s.t.d.d SE-2/SP/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup dalam SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sesuai dengan bagian Umum, SE-1/SP/2024 diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE-2/PP/2024 yang memuat waktu operasional layanan administrasi sengketa pajak dan peninjauan kembali di TPT Pengadilan Pajak.

Kemudian, SE-1/SP/2024 juga ditetapkan untuk mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur layanan administrasi secara tatap muka sehingga ada pemberian layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat di TPT Pengadilan Pajak.

SE-1/SP/2024 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak. Hadirnya SE-1/SP/2024 juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas layanan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun urusan administrasi yang dimaksud antara lain penyampaian berkas sengketa pajak, permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), dan layanan informasi lainnya.

“Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, prosedur, dan tata tertib layanan di TPT Pengadilan Pajak,” bunyi bagian Ruang Lingkup dalam SE-1/SP/2024.

Bagian Ketentuan dalam SE ini memuat 3 hal. Pertama, waktu, tempat, dan jenis layanan. Kedua, mekanisme pendaftaran antrean secara online. Ketiga, prosedur layanan secara tatap muka atau melalui TPT.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selain itu, bagian Lain-Lain memuat 3 hal. Salah satunya adalah pengguna layanan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pengguna layanan juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain itu, masih dalam bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024, ada informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra