SE-1/SP/2024

SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:15 WIB
SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Prosedur tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan M.N.Y. ini ditetapkan pada 26 Maret 2024. SE mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE-01/SP/2021 … s.t.d.d SE-2/SP/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup dalam SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sesuai dengan bagian Umum, SE-1/SP/2024 diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE-2/PP/2024 yang memuat waktu operasional layanan administrasi sengketa pajak dan peninjauan kembali di TPT Pengadilan Pajak.

Kemudian, SE-1/SP/2024 juga ditetapkan untuk mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur layanan administrasi secara tatap muka sehingga ada pemberian layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat di TPT Pengadilan Pajak.

SE-1/SP/2024 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak. Hadirnya SE-1/SP/2024 juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas layanan.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Adapun urusan administrasi yang dimaksud antara lain penyampaian berkas sengketa pajak, permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), dan layanan informasi lainnya.

“Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, prosedur, dan tata tertib layanan di TPT Pengadilan Pajak,” bunyi bagian Ruang Lingkup dalam SE-1/SP/2024.

Bagian Ketentuan dalam SE ini memuat 3 hal. Pertama, waktu, tempat, dan jenis layanan. Kedua, mekanisme pendaftaran antrean secara online. Ketiga, prosedur layanan secara tatap muka atau melalui TPT.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Selain itu, bagian Lain-Lain memuat 3 hal. Salah satunya adalah pengguna layanan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pengguna layanan juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain itu, masih dalam bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024, ada informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN