SE-1/SP/2024

SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:15 WIB
SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Prosedur tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan M.N.Y. ini ditetapkan pada 26 Maret 2024. SE mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE-01/SP/2021 … s.t.d.d SE-2/SP/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup dalam SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sesuai dengan bagian Umum, SE-1/SP/2024 diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE-2/PP/2024 yang memuat waktu operasional layanan administrasi sengketa pajak dan peninjauan kembali di TPT Pengadilan Pajak.

Kemudian, SE-1/SP/2024 juga ditetapkan untuk mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur layanan administrasi secara tatap muka sehingga ada pemberian layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat di TPT Pengadilan Pajak.

SE-1/SP/2024 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak. Hadirnya SE-1/SP/2024 juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas layanan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun urusan administrasi yang dimaksud antara lain penyampaian berkas sengketa pajak, permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), dan layanan informasi lainnya.

“Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, prosedur, dan tata tertib layanan di TPT Pengadilan Pajak,” bunyi bagian Ruang Lingkup dalam SE-1/SP/2024.

Bagian Ketentuan dalam SE ini memuat 3 hal. Pertama, waktu, tempat, dan jenis layanan. Kedua, mekanisme pendaftaran antrean secara online. Ketiga, prosedur layanan secara tatap muka atau melalui TPT.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, bagian Lain-Lain memuat 3 hal. Salah satunya adalah pengguna layanan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pengguna layanan juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain itu, masih dalam bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024, ada informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?