KOTA MEDAN

Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 09:57 WIB
Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah telah merancang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas kegiatan pungli yang masih terjadi di Indonsia. Namun, satuan tugas ini ini dinilai hanya sebagai pencitraan yang dilakukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan program Saber Pungli yang dibentuk oleh pemerintah pusat adalah bentuk pencitraan dan terlalu dipaksakan. Pasalnya, oknum yang menjadi target bukanlah pelaku utama dibalik praktik ilegal tersebut, melainkan hanya pesuruh.

"Secara pribadi saya dukung program ini, namun tidak ada tebang pilih. Seharusnya lebih tepat sasaran," ujarnya di Medan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurut Ihwan, masih banyak instansi pemerintah yang masih melakukan pungli. Satgas Saber Pungli seharusnya bisa menangani instansi-instansi yang rentan pungli sebagai bentuk keseriusan, seperti Puskesmas, BPJS, dan sebagainya.

Adapun pungli parkir di halaman kantor instansi pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas TRTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkim, BPN Kota Medan. Sebab menurut aturan peraturan daerah (Perda), area tersebut itu tidak memiliki kewajiban retribusi parkir.

Dia menegaskan Satgas Saber Pungli harus segera meninjau lokasi-lokasi tersebut, supaya masyarakat yang datang ke instansi pemerintah tersebut tidak lagi membantu oknum-oknum praktik pungli.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

"Tidak ada dana yang terkumpul atas retribusi itu masuk ke PAD, masuk ke kantong pribadi oknum. Padahal yang datang ke instansi pemerintah setiap harinya, banyak," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli mengenai pungli parkir yang ada di kantor- kantor instansi pemerintah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP