KOTA MEDAN

Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 09:57 WIB
Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah telah merancang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas kegiatan pungli yang masih terjadi di Indonsia. Namun, satuan tugas ini ini dinilai hanya sebagai pencitraan yang dilakukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan program Saber Pungli yang dibentuk oleh pemerintah pusat adalah bentuk pencitraan dan terlalu dipaksakan. Pasalnya, oknum yang menjadi target bukanlah pelaku utama dibalik praktik ilegal tersebut, melainkan hanya pesuruh.

"Secara pribadi saya dukung program ini, namun tidak ada tebang pilih. Seharusnya lebih tepat sasaran," ujarnya di Medan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Ihwan, masih banyak instansi pemerintah yang masih melakukan pungli. Satgas Saber Pungli seharusnya bisa menangani instansi-instansi yang rentan pungli sebagai bentuk keseriusan, seperti Puskesmas, BPJS, dan sebagainya.

Adapun pungli parkir di halaman kantor instansi pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas TRTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkim, BPN Kota Medan. Sebab menurut aturan peraturan daerah (Perda), area tersebut itu tidak memiliki kewajiban retribusi parkir.

Dia menegaskan Satgas Saber Pungli harus segera meninjau lokasi-lokasi tersebut, supaya masyarakat yang datang ke instansi pemerintah tersebut tidak lagi membantu oknum-oknum praktik pungli.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tidak ada dana yang terkumpul atas retribusi itu masuk ke PAD, masuk ke kantong pribadi oknum. Padahal yang datang ke instansi pemerintah setiap harinya, banyak," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli mengenai pungli parkir yang ada di kantor- kantor instansi pemerintah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN