DANA INVESTASI

Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 09:47 WIB
Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

JAKARTA, DDTCNews – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin maupun ilegal. Penghentian usaha dilakukan pada 3 entitas antara lain SMC Profit, PT Miracle Bangun Indo, dan PT Smart Global Indotama.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, Miracle Bangun Indo dan Smart Global Indotama, namun ketiga entitas tersebut tidak hadir tanpa alasan.

"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,"ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Tongam menjelaskan OJK melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak bulan Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, agar tidak sampai tergiur dengan 'iming-iming' keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Ada 3 hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja