DANA INVESTASI

Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 09:47 WIB
Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

JAKARTA, DDTCNews – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin maupun ilegal. Penghentian usaha dilakukan pada 3 entitas antara lain SMC Profit, PT Miracle Bangun Indo, dan PT Smart Global Indotama.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, Miracle Bangun Indo dan Smart Global Indotama, namun ketiga entitas tersebut tidak hadir tanpa alasan.

"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,"ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Tongam menjelaskan OJK melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak bulan Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, agar tidak sampai tergiur dengan 'iming-iming' keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Ada 3 hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan