ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun. Angka ini meningkat 351,95% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 lalu, yakni hanya Rp94,41 triliun.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat secara terperinci, nilai transaksi aset kripto pada September 2024 mencapai Rp33,67 triliun. Angka ini turun 31,17% ketimbang realisasi pada Agustus 2024. Kendati begitu, nilai total secara year to date masih jauh melampaui capaian tahun lalu.

"Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah. Sejak Februari 2021 hingga September 2024, pelanggan aset kripto mencapai 21,27 juta pelanggan," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dari puluhan juta pelanggan tersebut, yang secara aktif bertransaksi di platform calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pedang fisik aset kripto (PFAK) pada September 2024 mencapai 504.300 pelanggan.

Jenis aset kripto yang paling favorit ditransaksikan, dilihat dari nilai transaksi pada perdaganagn fisik aset kripto, sepanjang September 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Saat ini adalah 6 PFAK yang secara resmi terdaftar di Bappebti, yakni PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebelumnya, Bappebti juga sempat merevisi regulasi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto jelang dialihkannya pengawasan transaksi aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Revisi tersebut termuat dalam Peraturan Bappebti (Perba) 9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perba 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Penerbitan Perba 9/2024 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?