PENANGANAN DANA BLBI

Satgas Dibentuk, Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp110 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 12:17 WIB
Satgas Dibentuk, Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Rp110 Triliun

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik Kelompok Kerja dan membentuk Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Kelompok Kerja dan membentuk Sekretariat Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud mengatakan pembentukan Pokja dan sekretariat Satgas BLBI ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 6/2021. Menurutnya, Satgas akan menagih semua piutang BLBI dalam waktu 3 tahun atau hingga 31 Desember 2023.

"Pemerintah sekarang akan melakukan penagihan kepada semuanya, yang jumlahnya kalau Menteri Keuangan katakan tadi sejumlah Rp110,45 triliun. Itu akan ditagih semuanya," katanya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Mahfud menuturkan obligor dan debitur BLBI tidak akan dapat menghindari kewajiban membayar piutang kepada negara. Menurutnya, Satgas juga telah mengantongi data semua obligor dan debitur tersebut.

Dia meminta obligor dan debitur BLBI bersikap kooperatif dalam menjalankan kewajibannya. Jika tidak kooperatif, lanjutnya, perkara BLBI yang bersifat perdata juga dapat berbelok menjadi ranah pidana.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap obligor dan debitur melakukan niat baik dan membayarkan piutang kepada negara. Satgas juga akan menjalankan aspek proporsionalitas dalam menilai kepatuhan obligor dan debitur membayar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Satgas BLBLI memiliki divisi penagihan dan mitigasi yang akan terus menghubungi para obligor dan debitur. Dalam prosesnya, kedua divisi tersebut juga membutuhkan peranan Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan Agung.

Satgas juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sehingga akses obligor dan debitur terhadap lembaga-lembaga keuangan diblokir. "Semua prioritas [ditagih] sebab kan [piutangnya] sudah 20 tahun," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN