PENANGANAN DANA BLBI

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Ada 2 Bidang Tanah

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Ada 2 Bidang Tanah

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita 2 aset milik Trijono Gondokusumo. Konglomerat tersebut merupakan obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Aset yang disita berupa sebidang tanah serta bangunannya dengan luas 502 meter persegi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, ada juga aset berupa tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rionald menambahkan, kedua aset yang disita ini merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo. Aset tersebut disita untuk menuntaskan kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi senilai Rp5,38 triliun, termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Rionald.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menagih piutang dalam kasus BLBI hingga kepada ahli waris para obligor dan debitur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membentuk Satgas Penanganan BLBI untuk menyelesaikan piutang BLBI yang diestimasi mencapai Rp110 triliun. Dia meminta satgas menghubungi obligor dan debitur BLBI beserta ahli warisnya agar membayarkan kewajibannya kepada negara.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk semua keturunannya karena barangkali ada yang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," kata menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA NATAR

Tak Serius Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Dipindahbukukan ke Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?