KEBIJAKAN PAJAK

Saran Pelaku Usaha Soal Kebijakan Pajak Setelah Ada Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 18:25 WIB
Saran Pelaku Usaha Soal Kebijakan Pajak Setelah Ada Pandemi Covid-19

Ketua BPP Hipmi Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani memberikan paparan dalam Seminar Nasional Online ‘Kebijakan Pajak Masa Covid-19 dan Implikasinya ke Depan’, Jumat (15/5/2020). (tangkapan layar Youtube Pascasarjana Institut Stiami)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyebut perubahan kebijakan pajak merupakan keniscayaan pascapandemi Covid-19 berlaku.

Ketua BPP Hipmi Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani mengatakan ada beberapa kebijakan yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, desain kebijakan fiskal yang mampu mengisi kekosongan kebijakan moneter.

"Kebijakan fiskal perlu bersifat complement sekaligus substitutif dengan kebijakan moneter," katanya dalam Seminar Nasional Online ‘Kebijakan Pajak Masa Covid-19 dan Implikasinya ke Depan’, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Kebijakan fiskal yang bersifat substitutif ini dinilai akan membuat pemulihan ekonomi makin cepat karena relaksasi dilakukan secara komprehensif untuk mendorong konsumsi dan ekspansi dunia usaha.

Kedua, kebijakan fiskal harus berpihak terhadap masyarakat luas dan memberi daya ungkit ekonomi. Hal ini, menurutnya, masih menjadi tantangan pemerintah. Tidak hanya untuk korporasi besar, relaksasi juga sudah seharusnya berdampak positif untuk sektor UMKM yang menopang ekonomi.

Ketiga, kebijakan pajak harus berkeadilan sosial. Otoritas, lanjut Ajib, harus memiliki titik keseimbangan antara pemberian insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan konsistensi penegakan hukum dengan tepat sasaran.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan usaha ekstra dan komitmen politik. Pasalnya, pendekatan yang dilakukan otoritas harus dengan basisi data yang jelas. Dalam konteks ini, dia menyinggung masalah single identity number (SIN) untuk kepentingan administrasi pemerintahan, termasuk pajak.

Sebagai informasi, Seminar Nasional Online ini digelar oleh Program Pascasarjana Institut Stiami dengan menggandeng DDTC, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti), dan Center for Public Policy Studies (CPPS).

Selain Ajib, ada beberapa narasumber lain, seperti mantan Dirjen Pajak sekaligus dosen Pascasarjana Institut Stiami Machfud Sidik, Managing Partner DDTC Darussalam, serta Ketua IKPI Departemen Litbang dan FGD Alwi A. Tjandra. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data