PROVINSI DKI JAKARTA

Sanksi Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 11:45 WIB
Sanksi Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga 31 Agustus

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 tahun 2017, program penghapusan sanksi tersebut akan diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017.

“Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan,” ujarnya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sebagaimana disebutkan dalam SK tersebut, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, disebutkan pula bahwa penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini atau belum juga membayar utang pajak sampai batas yang ditentukan yakni 31 Agustus maka selanjutnya akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, pada Maret 2017 BPRD DKI Jakarta menginformasikan bahwa sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Oleh karena itu, bekerja sama dengan pihak kepolisian, BPRD DKI Jakarta juga berencana untuk mengadakan razia kendaraan setelah program penghapusan sanksi berakhir. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi