PROVINSI DKI JAKARTA

Sanksi Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga 31 Agustus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 11:45 WIB
Sanksi Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga 31 Agustus

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 tahun 2017, program penghapusan sanksi tersebut akan diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017.

“Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan,” ujarnya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sebagaimana disebutkan dalam SK tersebut, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, disebutkan pula bahwa penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini atau belum juga membayar utang pajak sampai batas yang ditentukan yakni 31 Agustus maka selanjutnya akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, pada Maret 2017 BPRD DKI Jakarta menginformasikan bahwa sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Oleh karena itu, bekerja sama dengan pihak kepolisian, BPRD DKI Jakarta juga berencana untuk mengadakan razia kendaraan setelah program penghapusan sanksi berakhir. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi