KPP MADYA DUA SEMARANG

Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. Petugas memberikan penyuluhan secara one on one untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan perilaku bayar dan lapor pajak.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Naela Zulfa memanfaatkan kesempatan ini untuk membimbing wajib pajak menghitung pajak penghasilan (PPh) badan terutang. Secara sederhana, Naela menyampaikan, PPh badan dihitung dengan mengalikan tarif PPh badan dengan penghasilan kena pajak (PKP).

"Untuk mendapatkan nominal PKP badan, wajib pajak perlu mengetahui besaran jumlah peredaran usaha yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Kemudian, kurangi peredaran usaha tersebut dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan [deductible expense]," jelas Naela dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dia melanjutkan, biaya yang dapat dikurangkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan fiskal, adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebagai contoh, biaya pembelian barang, biaya gaji, biaya sewa, biasa transportasi, dan biaya penyusutan.

Selain mengajarkan cara menghitung pajak penghasilan, tim penyuluh juga mengajarkan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Setelah menghitung pajak penghasilan, kemudian membayar nominal pajak yang kurang bayar, selanjutnya wajib pajak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id," jelas Naela.

Di akhir kunjungan, tim penyuluh menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selain itu, disampaikan pula apabila wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dapat menghubungi layanan helpdesk KPP Madya Dua Semarang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan