KPP MADYA DUA SEMARANG

Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. Petugas memberikan penyuluhan secara one on one untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan perilaku bayar dan lapor pajak.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Naela Zulfa memanfaatkan kesempatan ini untuk membimbing wajib pajak menghitung pajak penghasilan (PPh) badan terutang. Secara sederhana, Naela menyampaikan, PPh badan dihitung dengan mengalikan tarif PPh badan dengan penghasilan kena pajak (PKP).

"Untuk mendapatkan nominal PKP badan, wajib pajak perlu mengetahui besaran jumlah peredaran usaha yang didapatkan selama satu tahun berjalan. Kemudian, kurangi peredaran usaha tersebut dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan [deductible expense]," jelas Naela dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia melanjutkan, biaya yang dapat dikurangkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan fiskal, adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebagai contoh, biaya pembelian barang, biaya gaji, biaya sewa, biasa transportasi, dan biaya penyusutan.

Selain mengajarkan cara menghitung pajak penghasilan, tim penyuluh juga mengajarkan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Setelah menghitung pajak penghasilan, kemudian membayar nominal pajak yang kurang bayar, selanjutnya wajib pajak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id," jelas Naela.

Di akhir kunjungan, tim penyuluh menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selain itu, disampaikan pula apabila wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dapat menghubungi layanan helpdesk KPP Madya Dua Semarang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra