AKSES INFORMASI KEUANGAN

Saldo Minimal Rp200 Juta Wajib Dilaporkan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 16:45 WIB
Saldo Minimal Rp200 Juta Wajib Dilaporkan ke DJP

JAKARTA, DDTCNews – Perbankan diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp200 Juta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan hal tersebut berlaku bagi rekening keuangan di sektor perbankan yang dimiliki oleh orang pribadi. Menurutnya ada beberapa hal pengkategorian dalam hal kewajiban pelaporan nominal saldo.

“Rekening milik pribadi yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Sedangkan yang dimiliki oleh entitas, tidak terdapat batasan saldo minimal,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, menurut Suryo, yakni data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017.

Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.

Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Sementara itu, laporan pertama untuk tujuan pertukaran informasi untuk kepentingan perjanjian internasional (Automatic Exchange of Information/AEoI) wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen pajak pada 30 April 2018, seperti halnya data nasabah domestik.

Namun, pelaporan pertama data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang tak langsung kepada Ditjen Pajak, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut pada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018.

"Sesuai dengan Common Reporting Standar (CSR) OECD, bagi nasabah entitas luar negeri, minimum (saldo yang dilaporkan) US$250 ribu secara agregatif harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak," jelas Suryo.

Baca Juga:
Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Sedangkan, untuk rekening lainnya, termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri tidak ada pembatasan saldo minimum untuk dilaporkan kepada Ditjen Pajak untuk pemeriksaan perpajakan.

Pelaporan tersebut berlaku untuk rekening yang telah dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. "Berapa pun harus dilaporkan," tegasnya.

Suryo menyatakan detilnya peraturan tersebut diatur dalam PMK 70/2017 yang sudah berlaku sejak tanggal 31 Mei 2017 sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2017 tentang keterbukaan akses data perbankan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN