ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP Faktur Pajak, Perlu Buat FP Baru dengan NPWP yang Benar

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 16:07 WIB
Salah Isi NPWP Faktur Pajak, Perlu Buat FP Baru dengan NPWP yang Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melakukan mekanisme faktur pajak (FP) batal apabila terdapat kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah approval sukses.

Tata cara pembatalan faktur pajak bisa dilihat pada lampiran huruf K Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Kemudian setelah itu, silakan membuat faktur pajak baru dengan NPWP yang sesuai," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dipahami kembali, kesalahan input NPWP pada faktur pajak tidak dapat diperbaiki dengan faktur pajak pengganti. Wajib pajak perlu membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat faktur pajak baru dengan NPWP yang benar.

Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Salah satu persyaratan itu adalah keterangan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Identitas itu mencakup nama, alamat, serta NPWP/NIK/paspor. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Adapun faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiga, berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja