STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB
SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) akan menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) mulai 1 Januari 2025.

Lantas, apakah entitas yang selama ini sudah menggunakan SAK ETAP dapat berpindah ‘turun kelas’ menggunakan SAK untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)? Junior Manajer Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wiwied Widyastuti memberikan jawabannya.

Wiwied mengatakan dahulu ada opsi ‘turun kelas’ ketika SAK EMKM pertama kali berlaku efektif pada 2018. Dengan demikian, entitas pengguna SAK ETAP dapat memilih menggunakan SAK EMKM. Dalam konteks hadirnya SAK EP, opsi ‘turun kelas’ tersebut tidak dibuka lagi.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

“Posisinya sekarang SAK ETAP-nya ternyata direvisi [menggunakan SAK EP]. DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) tidak memberikan opsi tersebut karena sudah dibuka dulu. Harusnya pada saat dulu, sudah dipertimbangkan mau ‘turun kelas’ atau enggak di 2018,” ujar Wiwied.

Selain tidak adanya opsi tersebut, sambungnya, DSAK IAI juga mempertimbangkan desain dari SAK. SAK EMKM didesain dengan sangat sederhana untuk entitas yang memenuhi definisi sebagai UMKM. Dengan demikian, transaksinya juga jauh berbeda dengan entitas yang menggunakan SAK EP.

“Jadi mungkin kalau dibuka pun kayaknya enggak relevan. Ini karena transaksinya bisa jadi enggak masuk juga kalau harus pakai SAK EMKM. Makanya, opsi ‘turun kelas’ itu enggak boleh,” imbuh Wiwied, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Dengan menggunakan SAK EP, entitas juga diharapkan terus ‘naik kelas’ sejalan dengan perkembangan usahanya. Harapannya, entitas yang sudah menggunakan SAK EP nantinya bisa beralih menerapkan SAK Indonesia.

Sebagai informasi kembali, ada beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Salah satu perbedaannya adalah SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Simak ‘SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini