KEBIJAKAN PAJAK

Sah! Pengenaan PPN 0% Ekspor Jasa Diperluas

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 16:20 WIB
Sah! Pengenaan PPN 0% Ekspor Jasa Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 29 Maret 2019.

“Untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN [dengan tarif 0%],” demikian bunyi pertimbangan terbitnya beleid itu, seperti dikutip pada Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengelompokkan jasa (kegiatan pelayanan) yang dikenai PPN 0% ke dalam tiga kategori besar.Pertama, kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Kedua, kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean. Ketiga, kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara penyampaian langsung/tidak langsung (antara lain melalui pos dan saluran elektronik) atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean.

Jenis jasa kena pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak, sesuai dengan pasal 4 beleid itu, meliputi jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Sementara itu, jenis jasa kena pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yaitu jasa konstruksi yang mencakup pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean.

Adapun jenis jasa kena pajak berupa kegiatan pelayanan lain meliputi jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan/pelayaran internasional.

Ada pula jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Baca Juga:
Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

Selanjutnya, masih dalam ketegori jasa lain, ada jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor. Pemerintah juga menambahkan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Jumlah jenis jasa ini tercatat lebih banyak dibandingkan pengenaan PPN 0% yang sebelumnya diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010. Dalam beleid itu, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Managing Partner DDTC Darussalam menyambut baik perluasan pengenaan PPN 0% yang telah dieksekusi oleh pemerintah. Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019, menurutnya, menjadi sinyal awal komitmen pemerintah untuk menerapkan destination principle secara menyeluruh. Dia pun berharap perluasan terus dilakukan di masa mendatang sejalan dengan perbaikan sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan pun tidak memungkiri bahwa dalam rezim PPN, pungutan idealnya dibebaskan ketika barang atau jasa dikonsumsi di luar wilayah pabean. Namun, hal tersebut belum bisa berlaku sepenuhnya di Indonesia.

PMK yang berlaku sejak tanggal diundangkan ini mencabut PMK 70/2010 yang telah diubah dengan PMK 30/2011. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja