KELAS PPN

Ini Panduan Destination Principle dalam Perdagangan Internasional

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 08:39 WIB
Ini Panduan Destination Principle dalam Perdagangan Internasional

OECD telah menyusun International VAT/GST Guidelines 2017 untuk memberikan panduan dalam menerapkan prinsip destinasi (destination principle) atas perdagangan internasional jasa dan barang tidak berwujud. Selain itu, Guidelines dirancang untuk memastikan bahwa penyerahan dalam transaksi internasional hanya dikenakan pajak pada satu yurisdiksi, yaitu yurisdiksi tempat konsumsi dilakukan (OECD, 2011). Tujuannya, untuk memastikan bahwa prinsip netralitas dalam pengenaan PPN tetap terjaga.

Adapun Panduan yang diberikan OECD International VAT/GST Guidelines 2017 adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk tujuan pengenaan PPN atas konsumsi jasa dan barang tidak berwujud dalam perdagangan internasional, seharusnya dikenakan PPN sesuai aturan di yurisdiksi tempat jasa atau barang tidak berwujud tersebut dikonsumsi (Guideline 3.1). Apabila prinsip destinasi berjalan sebagaimana mestinya maka netralitas dapat tercapai karena PPN hanya akan dikenakan kepada pihak yang mengkonsumsi barang tidak berwujud atau jasa tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, dalam skema business-to-business (B2B), yurisdiksi tempat konsumen berada berhak mengenakan pajak atas jasa atau barang tidak berwujud yang dikonsumsi (Guideline 3.2). Penentuan lokasi pihak yang mengkonsumsi dapat ditentukan dengan melihat di mana perusahaan tersebut berada atau di mana kegiatan usaha perusahaan dijalankan.

Ketiga, penentuan pihak yang melakukan konsumsi dapat dilakukan dengan melihat pada perjanjian (kontrak) bisnis yang dilakukan (Guideline 3.3). Perjanjian bisnis biasanya memuat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian serta hak dan kewajiban masing-masing pihak sehubungan dengan jasa dan barang tidak berwujud yang akan diberikan atau diterima. Elemen lainnya yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi perjanjian bisnis diantaranya adalah korespondensi, faktur penjualan, instrumen pembayaran, dan tanda terima.

Keempat, berdasarkan ketentuan di atas, apabila konsumen memiliki tempat pendirian atau kedudukan di lebih dari satu yurisdiksi maka hak pemajakan diberikan kepada yurisdiksi tempat kedudukan konsumen yang memanfaatkan jasa atau barang tidak berwujud berada (Guideline 3.4). Dalam menentukan tempat dilakukannya konsumsi jasa atau barang tidak berwujud, dapat digunakan beberapa pendekatan sebagai berikut:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

1. Direct use approach

Dalam pendekatan pemanfaatan langsung, pengenaan PPN dialokasikan kepada yurisdiksi tempat konsumen melakukan kegiatan konsumsi. Pendekatan ini dapat digunakan dalam kondisi pihak yang memanfaatkan jasa atau barang tidak berwujud dapat ditentukan secara langsung. Namun, pendekatan ini tidak dapat diaplikasikan dalam kondisi pihak yang memanfaatkan jasa atau barang tidak berwujud tidak dapat ditentukan. Pendekatan ini juga tidak dapat diterapkan terhadap transaksi pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud yang terjadi di lebih dari satu yurisdiksi (multiple use).

2. Direct delivery approach

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam pendekatan penyerahan langsung, pengenaan PPN dialokasikan kepada yurisdiksi tempat jasa atau barang tidak berwujud dikirimkan oleh penyedia jasa atau barang tidak berwujud. Pendekatan ini dapat dilakukan dalam kondisi lokasi pemanfaatan merupakan lokasi jasa atau barang tidak berwujud tersebut dikirimkan.

3. Recharge method

Pendekatan ini dapat diterapkan ketika jasa atau barang tidak berwujud dimanfaatkan pada lebih dari satu yurisdiksi (multiple use). Sebagai contoh, untuk perusahaan multinasional yang menjalankan fungsi sentralisasi maka metode ini dapat diterapkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?