KAMUS PPN

Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 April 2020 | 08:22 WIB
Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

PENJELASAN Umum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 mengubah redaksional pajak konsumsi di dalam negeri menjadi pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean. Terkait dengan pengertian daerah pabean silahkan lihat link ini. Adapun arti PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri atau daerah pabean adalah PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean.

Pengenaan PPN atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal disebut sebagai prinsip destinasi (destination principle). Dalam prinsip destinasi, selain mengenakan PPN atas konsumsi barang dan/atau pemanfaatan jasa di dalam negeri, PPN juga dikenakan atas impor barang yang dikonsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Intinya, berdasarkan prinsip destinasi, setiap konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean, dari manapun asal barang dan/atau jasa tersebut apakah dari dalam negeri atau impor dikenakan PPN.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Konsekuensi dari penerapan prinsip destinasi adalah bahwa barang yang dikomsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak dikenai PPN. Dengan demikian, atas ekspor barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak dikenai PPN atau dikenakan dengan tarif 0%.

Penerapan prinsip destinasi ditegaskan oleh Lejeune, Daou-Azzi, dan Powel (2009) bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi yang harus dipungut berdasarkan prinsip destinasi. Prinsip destinasi telah diterapkan di banyak negara dan telah direkomendasikan oleh World Trade Organization (Borbala Kolozs, 2009).

Kesimpulan yang bisa kita ambil, sebagaimana dikatakan oleh Ine Lejeune, Jeanine Daou-Azzi, dan Mark Powel (2009), oleh karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri maka PPN harus dikenakan berdasarkan prinsip destinasi. Terkait dengan PPN sebagai bagian dari rumpun pajak atas konsumsi, silakan klik link ini.

Penerapan prinsip destinasi dalam PPN dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan distorsi atau diskriminasi dalam perdagangan internasional. Ulasan lebih rinci terkait dengan topik ini nantikan dalam edisi berikutnya tentang Panduan Prinsip Destinasi (Destination Principle) dalam Perdagangan Internasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?