KAMUS PPN

Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 April 2020 | 08:22 WIB
Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

PENJELASAN Umum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 mengubah redaksional pajak konsumsi di dalam negeri menjadi pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean. Terkait dengan pengertian daerah pabean silahkan lihat link ini. Adapun arti PPN sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri atau daerah pabean adalah PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean.

Pengenaan PPN atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal disebut sebagai prinsip destinasi (destination principle). Dalam prinsip destinasi, selain mengenakan PPN atas konsumsi barang dan/atau pemanfaatan jasa di dalam negeri, PPN juga dikenakan atas impor barang yang dikonsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Intinya, berdasarkan prinsip destinasi, setiap konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean, dari manapun asal barang dan/atau jasa tersebut apakah dari dalam negeri atau impor dikenakan PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Konsekuensi dari penerapan prinsip destinasi adalah bahwa barang yang dikomsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak dikenai PPN. Dengan demikian, atas ekspor barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean tidak dikenai PPN atau dikenakan dengan tarif 0%.

Penerapan prinsip destinasi ditegaskan oleh Lejeune, Daou-Azzi, dan Powel (2009) bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi yang harus dipungut berdasarkan prinsip destinasi. Prinsip destinasi telah diterapkan di banyak negara dan telah direkomendasikan oleh World Trade Organization (Borbala Kolozs, 2009).

Kesimpulan yang bisa kita ambil, sebagaimana dikatakan oleh Ine Lejeune, Jeanine Daou-Azzi, dan Mark Powel (2009), oleh karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri maka PPN harus dikenakan berdasarkan prinsip destinasi. Terkait dengan PPN sebagai bagian dari rumpun pajak atas konsumsi, silakan klik link ini.

Penerapan prinsip destinasi dalam PPN dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan distorsi atau diskriminasi dalam perdagangan internasional. Ulasan lebih rinci terkait dengan topik ini nantikan dalam edisi berikutnya tentang Panduan Prinsip Destinasi (Destination Principle) dalam Perdagangan Internasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja