PMK 32/2019

Soal Perluasan Pengenaan PPN 0% Ekspor Jasa, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 17:00 WIB
Soal Perluasan Pengenaan PPN 0% Ekspor Jasa, Ini Kata Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution memproyeksi akan ada dampak positif yang ditimbulkan dari perluasan ekspor jasa yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 0%.

Kebijakan yang ditempuh melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 ini, menurutnya, akan mampu mendorong kinerja ekspor jasa di masa mendatang. Namun, dia menegaskan peningkatan tidak akan terlihat dalam waktu dekat.

“Ya kalau dia mengekspor bisa sedikit lebih tinggi lah, tidak bisa tiba-tiba langsung tinggi karena ekspor pun memerlukan proses,” katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Mantan Dirjen Pajak itu tidak menampik jika rezim PPN belum sepenuhnya di terapkan Indonesia. Rezim PPN yang dimaksud adalah pengenaan pajak atas konsumsi yang dilakukan di daerah pabean.

Oleh karena itu, sambungnya, masih terbuka ruang untuk terus memperluas jenis ekspor jasa yang bebas dari pungutan PPN. Sehingga semua kegiatan ekspor jasa bisa dikenai PPN 0%, seperti halnya ekspor barang.

Melalui perluasan ekspor jasa yang dikenai PPN 0% itu, dia meyakini akan ada implikasi positif bagi ekonomi domestik. Dengan demikian, bukan hanya menolong neraca perdagangan jasa yang acap kali defisit, regulasi ini juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

“Selama ini [PPN 0%] yang berlaku untuk ekspor barang dan untuk jasa itu tidak. Kalau dia [ekspor jasa] bisa di 0%-kan berarti yang bergerak bukan hanya ekonomi dalam negeri tapi ekspor jasanya juga akan berjalan,” paparnya.

Dengan PMK tersebut, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa dari 3 jenis menjadi 10 jenis jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini