KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Aminah. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan teknologi. Perusahaan kami bergerak pada bidang penyediaan jasa web hosting. Rencananya, kami akan mulai mengekspor usaha kami ke Australia. Saat ini calon klien kami di Australia juga merupakan penyedia layanan web hosting.

Saya mendengar bahwa ekspor jasa dapat dikenai tarif PPN 0%. Pertanyaan saya, apakah atas rencana ekspor jasa yang perusahaan kami lakukan dapat memenuhi pengenaan tarif PPN 0%? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Aminah, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Aminah. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, atas ekspor jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Kemudian, sesuai dengan ayat selanjutnya, yakni Pasal 4 ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang ekspornya dikenai PPN diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Adapun beleid yang dimaksud merupakan Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 32/2019).

Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 32/2019 kembali menyebutkan bahwa PPN dikenai atas ekspor JKP yang dilakukan PKP, yakni PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2019 kemudian menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenai atas ekspor JKP tersebut adalah sebesar 0%.

“(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).”

Terdapat 3 jenis kegiatan pelayanan dalam lingkup ekspor JKP yang dapat dikenai tarif PPN 0% sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 32/2019 antara lain:

  1. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean;
  2. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean; atau
  3. kegiatan selain kegiatan poin (i) dan (ii) yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara:
  1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
  2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar daerah pabean,
    berdasarkan permintaan penerima ekspor JKP.

Secara spesifik, untuk jenis JKP yang termasuk dalam kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean terbagi menjadi 6 jenis JKP. Salah satunya, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a PMK 32/2019, adalah jasa teknologi informasi.

Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 32/2019, atas ekspor jasa web hosting yang perusahaan Ibu jalani dapat termasuk ke dalam jenis jasa teknologi informasi. Pasal 5 ayat (2) huruf g PMK 32/2019 menyebutkan bahwa:

“(2) Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:

g. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting;”

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf g PMK 32/2019, layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting merupakan jasa teknologi dan informasi yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0%. Apabila melihat pada ketentuan tersebut, ekspor jasa web hosting yang perusahaan Ibu lakukan dapat memenuhi jenis JKP jasa teknologi dan informasi yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0%.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa ekspor layanan komputasi awan dan web hosting hanya dapat dikenai tarif PPN 0% apabila server berada di Indonesia dan customer merupakan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedian layanan cloud computing atau web hosting.

Jika dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan Ibu dan customer di Australia memenuhi 2 ketentuan tersebut maka atas transaksi ekspor JKP yang dilakukan dikenai tarif PPN sebesar 0%.

Atas ekspor tersebut, perusahaan Ibu wajib untuk membuat faktur pajak. Dalam hal ini, faktur pajak dibuat dalam bentuk dokumen lain yakni pemberitahuan ekspor jasa kena pajak dan invoice sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 32/2019.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN