BPJS KESEHATAN

Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 September 2018 | 11:43 WIB
Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi yang mengamanatkan penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sekaligus mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut ditegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dukungan pemerintah daerah itu dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Kedua, kepatuhan pembayaran iuran. Ketiga, peningkatan pelayanan kesehatan.

Keempat, dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan lainnya ini dilakukan melalui kontribusi pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Pasal 100 beleid itu menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota.

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kontribusi daerah ini dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD.

Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 dan secara otomatis berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 18 September 2018. Adapun, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perpres diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China