BPJS KESEHATAN

Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 September 2018 | 11:43 WIB
Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi yang mengamanatkan penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sekaligus mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut ditegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dukungan pemerintah daerah itu dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Kedua, kepatuhan pembayaran iuran. Ketiga, peningkatan pelayanan kesehatan.

Keempat, dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan lainnya ini dilakukan melalui kontribusi pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Pasal 100 beleid itu menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota.

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kontribusi daerah ini dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD.

Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 dan secara otomatis berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 18 September 2018. Adapun, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perpres diundangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra