KEPABEANAN

Saat Harga Komoditas Bersubsidi Lagi Tinggi, Ini Tantangan Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 09:30 WIB
Saat Harga Komoditas Bersubsidi Lagi Tinggi, Ini Tantangan Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengawasi pelanggaran ketentuan kepabeanan, terutama di tengah tingginya harga komoditas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak sekali potensi terjadinya pelanggaran ketentuan kepabeanan pada saat harga komoditas sangat tinggi dan pemerintah juga tetap memberikan subsidi.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

“Karena orang bisa menyelundupkan barang-barang yang kita subsidi. Ini menjadi tantangan untuk Bea Cukai yang akan kita kawal,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan bea masuk dan bea keluar pada periode Januari—April 2022 tercatat tumbuh positif. Kinerja bea masuk tercatat senilai Rp15,31 triliun atau tumbuh 33,20% secara tahunan.

Kinerja bea masuk dipengaruhi peningkatan kinerja impor nasional yang tumbuh 28,52% sebagai dampak perbaikan ekonomi. Pertumbuhan dari sektor perdagangan terutama berasal dari bea masuk atas gas dan kendaraan yang menjadi indikasi pemulihan permintaan dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Adapun tumbuhnya sektor industri pengolahan didorong naiknya impor barang prapabrikasi dan gula. Sektor pertambangan dan penggalian ditopang komoditas besi baja dan kendaraan angkut, yang menjadi indikasi bergeraknya industri dalam negeri.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea keluar pada periode Januari—April 2022 tercatat tumbuh 102,05% secara tahunan. Penerimaan bea keluar tembaga tumbuh 162,17% karena adanya peningkatan volume impor dan kenaikan harga tembaga.

Penerimaan bea keluar CPO dan turunannya tumbuh 90,22%. Kinerja ini dipengaruhi tarif bea keluar maksimal dan pengenaan bea keluar pada produk turunannya. Dampak kebijakan pelarangan ekspor belum terlihat karena baru diberlakukan pada akhir bulan, yakni 28 April 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini