RUU PPSK

RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 17:33 WIB
RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan substansi mengedepankan prinsip restorative justice pada kejahatan ekonomi melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restorative justice tersebut menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Menurutnya, prinsip restorative justice lebih tepat untuk merespons tindak pidana pada sektor keuangan.

"Konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan usulan mengedepankan restorative justice pada kejahatan sektor keuangan telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Menurutnya, pelanggaran atau tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan perbuatan pelanggaran di bidang ekonomi.

Pada hakikatnya, pelanggaran tersebut muncul dari hubungan keperdataan dan aspek bisnis yang berlaku di industri sektor keuangan. Dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan reformasi penegakan hukum pada sektor keuangan.

Dia menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan tidak harus melalui pemberian sanksi pidana. Artinya, restorative justice dapat dikedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ketika pihak yang telah menimbulkan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberi ganti rugi, penghindaran pemberian sanksi pidana berupa penjara juga perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

"Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," ujarnya.

Apabila dalam kegiatan atau perbuatan tersebut terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran sehingga menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, artinya tetap perlu dilakukan pembuktian atas tindakan perbuatan yang terindikasi pidana tersebut.

Sri Mulyani menambahkan usulan reformasi penegakan hukum sektor keuangan juga termasuk penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan, serta pengharmonisasian penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi