RUU PPSK

RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 17:33 WIB
RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan substansi mengedepankan prinsip restorative justice pada kejahatan ekonomi melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restorative justice tersebut menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Menurutnya, prinsip restorative justice lebih tepat untuk merespons tindak pidana pada sektor keuangan.

"Konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan usulan mengedepankan restorative justice pada kejahatan sektor keuangan telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Menurutnya, pelanggaran atau tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan perbuatan pelanggaran di bidang ekonomi.

Pada hakikatnya, pelanggaran tersebut muncul dari hubungan keperdataan dan aspek bisnis yang berlaku di industri sektor keuangan. Dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan reformasi penegakan hukum pada sektor keuangan.

Dia menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan tidak harus melalui pemberian sanksi pidana. Artinya, restorative justice dapat dikedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ketika pihak yang telah menimbulkan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberi ganti rugi, penghindaran pemberian sanksi pidana berupa penjara juga perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

"Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," ujarnya.

Apabila dalam kegiatan atau perbuatan tersebut terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran sehingga menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, artinya tetap perlu dilakukan pembuktian atas tindakan perbuatan yang terindikasi pidana tersebut.

Sri Mulyani menambahkan usulan reformasi penegakan hukum sektor keuangan juga termasuk penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan, serta pengharmonisasian penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN