RUU PPSK

RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 17:33 WIB
RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan substansi mengedepankan prinsip restorative justice pada kejahatan ekonomi melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restorative justice tersebut menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Menurutnya, prinsip restorative justice lebih tepat untuk merespons tindak pidana pada sektor keuangan.

"Konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan usulan mengedepankan restorative justice pada kejahatan sektor keuangan telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Menurutnya, pelanggaran atau tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan perbuatan pelanggaran di bidang ekonomi.

Pada hakikatnya, pelanggaran tersebut muncul dari hubungan keperdataan dan aspek bisnis yang berlaku di industri sektor keuangan. Dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan reformasi penegakan hukum pada sektor keuangan.

Dia menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan tidak harus melalui pemberian sanksi pidana. Artinya, restorative justice dapat dikedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Ketika pihak yang telah menimbulkan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberi ganti rugi, penghindaran pemberian sanksi pidana berupa penjara juga perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

"Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," ujarnya.

Apabila dalam kegiatan atau perbuatan tersebut terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran sehingga menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, artinya tetap perlu dilakukan pembuktian atas tindakan perbuatan yang terindikasi pidana tersebut.

Sri Mulyani menambahkan usulan reformasi penegakan hukum sektor keuangan juga termasuk penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan, serta pengharmonisasian penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra