RUU PPSK

RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 13:19 WIB
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah memasukkan substansi mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor keuangan masih memerlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang kuat bakal menentukan kemampuan sektor keuangan Indonesia agar bersaing dari negara lain.

"Kalau dari sisi SDM-nya, kita sampaikan sektor keuangan tidak akan mungkin berkembang tanpa sumber daya manusianya juga, baik dari sisi kuantitas jumlahnya maupun kualitasnya," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan produk dan layanan pada sektor keuangan memiliki tingkat kerumitan tinggi sehingga memerlukan SDM berkualitas untuk mengelolanya. Oleh karena itu, RUU PPSK turut memasukkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan.

Beberapa profesi penunjang sektor keuangan tersebut di antaranya yakni aktuaris, akuntan publik, jasa penilai, dan notaris.

Dia menyebut sejumlah profesi tersebut memang telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Melalui RUU PPSK, kualitas jasa penunjang sektor keuangan diharapkan akan terus meningkat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Itu tentu yang akan menentukan kredibilitas dan reputasi sektor keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU PPSK diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat sehingga langkah reformasi harus segera dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN