RUU PPSK

RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 13:19 WIB
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah memasukkan substansi mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor keuangan masih memerlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang kuat bakal menentukan kemampuan sektor keuangan Indonesia agar bersaing dari negara lain.

"Kalau dari sisi SDM-nya, kita sampaikan sektor keuangan tidak akan mungkin berkembang tanpa sumber daya manusianya juga, baik dari sisi kuantitas jumlahnya maupun kualitasnya," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan produk dan layanan pada sektor keuangan memiliki tingkat kerumitan tinggi sehingga memerlukan SDM berkualitas untuk mengelolanya. Oleh karena itu, RUU PPSK turut memasukkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan.

Beberapa profesi penunjang sektor keuangan tersebut di antaranya yakni aktuaris, akuntan publik, jasa penilai, dan notaris.

Dia menyebut sejumlah profesi tersebut memang telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Melalui RUU PPSK, kualitas jasa penunjang sektor keuangan diharapkan akan terus meningkat.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Itu tentu yang akan menentukan kredibilitas dan reputasi sektor keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU PPSK diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat sehingga langkah reformasi harus segera dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra