PERDAGANGAN

RUU Pengesahan IE-CEPA Disetujui DPR, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:37 WIB
RUU Pengesahan IE-CEPA Disetujui DPR, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (foto: Kemendag)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (IE-CEPA) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan persetujuan RUU Pengesahan IE-CEPA sangat penting untuk mempercepat pemulihan perdagangan internasional Indonesia. Pada akhirnya, dia meyakini RUU tersebut akan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

"Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian serta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Lutfi mengatakan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) termasuk mitra perdagangan yang ideal. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar dan belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Oleh karena itu, IE-CEPA dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di Benua Eropa,sekaligus tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.

Menurut Lutfi, salah satu makna simbolis dari persetujuan IE-CEPA yakni dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global. Ke depan, Kemendag akan memastikan standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia dapat diterima Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA.

Baca Juga:
Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Selain itu, Lutfi menyebut terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi IE-CEPA. Misalnya, prinsip mutual respect dan common benefit, peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan akses pasar barang/jasa, penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta transfer teknologi. Nantinya, pemerintah juga terus memantau dan mengevaluasi implementasi IE-CEPA tersebut.

"Fungsi lembaga negara seperti DPR RI dan pemerintah adalah menjadi fasilitator para pelaku usaha yang menjadi mesin penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan persetujuan ini ketika sudah disahkan dan berlaku," ujarnya.

Pemerintah telah memulai inisiasi perundingan IE-CEPA sejak 2005 bersama negara-negara EFTA (Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia) melalui pembentukan studi kelayakan bersama (joint study group) yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Perundingan sempat terhenti sementara pada 2014 dan kembali berjalan pada 2016. Penandatanganan persetujuan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para menteri yang mewakili negara-negara EFTA.

Persetujuan komprehensif ini terdiri atas 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.

Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di Benua Eropa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Jumat, 29 November 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga Oktober 2024, Penerimaan Pajak DJP Jakbar Sudah Terealisasi 78%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?