KEBIJAKAN EKONOMI

RUU Omnibus Law Dimatangkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 15:26 WIB
RUU Omnibus Law Dimatangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong rancangan kebijakan dalam skema Omnibus Law. Pembahasan maraton dimulai hari ini dengan melibatkan Kantor Kemenko Perekonomian dan pembahasan tingkat kabinet.

Pembahasan RUU Omnibus Law dimulai Senin, 11 November 2019 di bawah Kantor Kemenko Perekonomian. Sejumlah menteri menghadiri rapat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yassona Laoly, Menkop dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Rakor berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga siang. Beberapa menteri enggan berkomentar terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati misalnya, hanya memberikan penjelasan tentang pembahasan Omnibus Law yang mencakup tiga area yakni perizinan, cipta lapangan kerja, dan perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Nanti saja sama Pak Menko tapi kita bahas semua (omnibus law) termasuk perpajakan sudah kita siapkan bahannya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyampaikan hal yang sama. Hasil pembahasan hari ini menjadi tupoksi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjelaskan. Dia hanya memastikan tidak ada kendala serius dari sisi UMKM dan Koperasi dalam skema Omnibus Law.

Menurutnya, untuk dimensi koperasi dan UMKM tidak memerlukan payung hukum baru untuk mempercepat kegiatan usaha di sektor yang kerap disebut ekonomi kerakyatan tersebut. Teten menyatakan hanya diperlukan beberapa penyesuaian dari aturan koperasi dan UMKM yang bisa masuk dalam skema Omnibus Law.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Kalau dari kami tidak perlu adanya aturan baru, hanya perlu pengeculaian dari beberapa regulasi karena playing field-nya tidak bisa sama antara usaha besar dan kecil. Hal untuk mencakup dari pembiayaan, perizinan dan sertifikasi," paparnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang keluar terakhir juga tidak banyak memberikan penjelasan. Menurutnya, hasil rakor pagi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet siang ini. "Ini [hasil rakor] kita ratas (rapat terbatas) jadi dibahas kabinet dulu," paparnya.

Seperti diketahui, skema Omnibus Law secara umum terdiri dari paket kebijakan perizinan dan penciptaan lapangan kerja serta omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Kedua instrumen tersebut menjadi program prioritas pemerintah untuk menggenjot investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?