KEBIJAKAN EKONOMI

RUU Omnibus Law Dimatangkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 15:26 WIB
RUU Omnibus Law Dimatangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong rancangan kebijakan dalam skema Omnibus Law. Pembahasan maraton dimulai hari ini dengan melibatkan Kantor Kemenko Perekonomian dan pembahasan tingkat kabinet.

Pembahasan RUU Omnibus Law dimulai Senin, 11 November 2019 di bawah Kantor Kemenko Perekonomian. Sejumlah menteri menghadiri rapat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yassona Laoly, Menkop dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Rakor berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga siang. Beberapa menteri enggan berkomentar terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati misalnya, hanya memberikan penjelasan tentang pembahasan Omnibus Law yang mencakup tiga area yakni perizinan, cipta lapangan kerja, dan perpajakan.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

"Nanti saja sama Pak Menko tapi kita bahas semua (omnibus law) termasuk perpajakan sudah kita siapkan bahannya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyampaikan hal yang sama. Hasil pembahasan hari ini menjadi tupoksi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjelaskan. Dia hanya memastikan tidak ada kendala serius dari sisi UMKM dan Koperasi dalam skema Omnibus Law.

Menurutnya, untuk dimensi koperasi dan UMKM tidak memerlukan payung hukum baru untuk mempercepat kegiatan usaha di sektor yang kerap disebut ekonomi kerakyatan tersebut. Teten menyatakan hanya diperlukan beberapa penyesuaian dari aturan koperasi dan UMKM yang bisa masuk dalam skema Omnibus Law.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

"Kalau dari kami tidak perlu adanya aturan baru, hanya perlu pengeculaian dari beberapa regulasi karena playing field-nya tidak bisa sama antara usaha besar dan kecil. Hal untuk mencakup dari pembiayaan, perizinan dan sertifikasi," paparnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang keluar terakhir juga tidak banyak memberikan penjelasan. Menurutnya, hasil rakor pagi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet siang ini. "Ini [hasil rakor] kita ratas (rapat terbatas) jadi dibahas kabinet dulu," paparnya.

Seperti diketahui, skema Omnibus Law secara umum terdiri dari paket kebijakan perizinan dan penciptaan lapangan kerja serta omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Kedua instrumen tersebut menjadi program prioritas pemerintah untuk menggenjot investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan