BANDUNG, DDTCNews – Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan seluruh pihak, masyarakat dan pemerintah, wajib mendukung Nawa Cita yang diterjemahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015.
“Peran seluruh rakyat dalam mendukung Nawa Cita yaitu untuk mengembalikan fungsi otoritas pajak sesuai konstitusi sehingga diperlukan penguatan kelembagaan. Tugas kami semua yaitu bagaimana bersama-sama merealisasikan RUU KUP menjadi UU KUP sesegera mungkin,” ujarnya di Bandung, Senin (20/11).
Menurutnya dengan mempercepat mengubah RUU KUP menjadi UU KUP, maka bisa secepatnya menuntaskan revolusi perpajakan Indonesia . Semua itu untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam ekonomi keuangan dan perpajakan, sehingga diperoleh kepatuhan yang berkelanjutan.
Kepatuhan yang berkelanjutan itu dimulai dari kepatuhan formal dan materil dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan jujur. Namun strategi itu membutuhkan skema check and balance yang hanya diperoleh jika kewenangan Ditjen Pajak diperluas sekaligus perluasan basis data perpajakan.
“Kepatuhan berkelanjutan dari tahapan awal hingga perluasan kewenangan Ditjen Pajak dan basis datanya, membutuhkan reformasi regulasi, institusi dan transparansi untuk menjaga iklim investasi yang baik,” paparnya.
Mengingat, RUU KUP sudah dikirim oleh Presiden RI Joko Widodo kepada DPR yang salah satu isi revisinya yaitu mengenai pembentukan badan perpajakan di bawah presiden namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. RUU KUP menjadi kunci reformasi perpajakan, khususnya terkait perubahan kelembagaan Ditjen Pajak.
Sebelumnya, pemerintah memulai revolusi perpajakan dengan isu utama yaitu transparansi yang dimulai dari program pengampunan pajak, lalu akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau juga disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018, serta RUU KUP.
Tunjung menegaskan saat ini pemerintah sudah masuk pada tahapan revolusi sistem perpajakan melalui RUU KUP. “Reformasi perpajakan baik yang telah dilakukan maupun yang terus bergulir sejak lama di Ditjen Pajak, sayangnya tidak pernah memiliki ukuran pasti,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.