REFORMASI PERPAJAKAN

RUU KUP Kunci Reformasi Pajak RI

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 10:24 WIB
RUU KUP Kunci Reformasi Pajak RI

BANDUNG, DDTCNews – Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan seluruh pihak, masyarakat dan pemerintah, wajib mendukung Nawa Cita yang diterjemahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015.

“Peran seluruh rakyat dalam mendukung Nawa Cita yaitu untuk mengembalikan fungsi otoritas pajak sesuai konstitusi sehingga diperlukan penguatan kelembagaan. Tugas kami semua yaitu bagaimana bersama-sama merealisasikan RUU KUP menjadi UU KUP sesegera mungkin,” ujarnya di Bandung, Senin (20/11).

Menurutnya dengan mempercepat mengubah RUU KUP menjadi UU KUP, maka bisa secepatnya menuntaskan revolusi perpajakan Indonesia . Semua itu untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam ekonomi keuangan dan perpajakan, sehingga diperoleh kepatuhan yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Kepatuhan yang berkelanjutan itu dimulai dari kepatuhan formal dan materil dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan jujur. Namun strategi itu membutuhkan skema check and balance yang hanya diperoleh jika kewenangan Ditjen Pajak diperluas sekaligus perluasan basis data perpajakan.

“Kepatuhan berkelanjutan dari tahapan awal hingga perluasan kewenangan Ditjen Pajak dan basis datanya, membutuhkan reformasi regulasi, institusi dan transparansi untuk menjaga iklim investasi yang baik,” paparnya.

Mengingat, RUU KUP sudah dikirim oleh Presiden RI Joko Widodo kepada DPR yang salah satu isi revisinya yaitu mengenai pembentukan badan perpajakan di bawah presiden namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. RUU KUP menjadi kunci reformasi perpajakan, khususnya terkait perubahan kelembagaan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sebelumnya, pemerintah memulai revolusi perpajakan dengan isu utama yaitu transparansi yang dimulai dari program pengampunan pajak, lalu akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau juga disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018, serta RUU KUP.

Tunjung menegaskan saat ini pemerintah sudah masuk pada tahapan revolusi sistem perpajakan melalui RUU KUP. “Reformasi perpajakan baik yang telah dilakukan maupun yang terus bergulir sejak lama di Ditjen Pajak, sayangnya tidak pernah memiliki ukuran pasti,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan