REFORMASI PERPAJAKAN

RUU KUP Kunci Reformasi Pajak RI

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 10:24 WIB
RUU KUP Kunci Reformasi Pajak RI

BANDUNG, DDTCNews – Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan seluruh pihak, masyarakat dan pemerintah, wajib mendukung Nawa Cita yang diterjemahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015.

“Peran seluruh rakyat dalam mendukung Nawa Cita yaitu untuk mengembalikan fungsi otoritas pajak sesuai konstitusi sehingga diperlukan penguatan kelembagaan. Tugas kami semua yaitu bagaimana bersama-sama merealisasikan RUU KUP menjadi UU KUP sesegera mungkin,” ujarnya di Bandung, Senin (20/11).

Menurutnya dengan mempercepat mengubah RUU KUP menjadi UU KUP, maka bisa secepatnya menuntaskan revolusi perpajakan Indonesia . Semua itu untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam ekonomi keuangan dan perpajakan, sehingga diperoleh kepatuhan yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kepatuhan yang berkelanjutan itu dimulai dari kepatuhan formal dan materil dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan jujur. Namun strategi itu membutuhkan skema check and balance yang hanya diperoleh jika kewenangan Ditjen Pajak diperluas sekaligus perluasan basis data perpajakan.

“Kepatuhan berkelanjutan dari tahapan awal hingga perluasan kewenangan Ditjen Pajak dan basis datanya, membutuhkan reformasi regulasi, institusi dan transparansi untuk menjaga iklim investasi yang baik,” paparnya.

Mengingat, RUU KUP sudah dikirim oleh Presiden RI Joko Widodo kepada DPR yang salah satu isi revisinya yaitu mengenai pembentukan badan perpajakan di bawah presiden namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. RUU KUP menjadi kunci reformasi perpajakan, khususnya terkait perubahan kelembagaan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sebelumnya, pemerintah memulai revolusi perpajakan dengan isu utama yaitu transparansi yang dimulai dari program pengampunan pajak, lalu akses informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau juga disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun 2018, serta RUU KUP.

Tunjung menegaskan saat ini pemerintah sudah masuk pada tahapan revolusi sistem perpajakan melalui RUU KUP. “Reformasi perpajakan baik yang telah dilakukan maupun yang terus bergulir sejak lama di Ditjen Pajak, sayangnya tidak pernah memiliki ukuran pasti,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat