KEBIJAKAN FISKAL

Rumuskan Insentif Perpajakan, Sri Mulyani Libatkan 25 Asosiasi

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:23 WIB
Rumuskan Insentif Perpajakan, Sri Mulyani Libatkan 25 Asosiasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melibatkan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha untuk merumuskan kebijakan terpadu.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan terpadu itu mencakup insentif fiskal, makroprudensial dan moneter, serta prudensial sektor keuangan. Menurutnya, berbagai dukungan dalam paket terpadu tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah pun akan terus memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun bea dan cukai, serta terus memberi dukungan melalui belanja pemerintah dan dukungan pembiayaan untuk dunia usaha," katanya melalui akun Instagram, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan hasil diskusi menunjukkan para pelaku usaha masih menghadapi masalah turunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Mayoritas sektor usaha mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.

Penurunan permintaan tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya pendapatan dan arus kas atau likuiditas. Pada saat yang bersamaan, mereka juga dihadapkan pada sulitnya akses terhadap kredit karena persepsi risiko dari pihak perbankan.

Di sisi lain, menurutnya, sebagian besar sektor usaha juga menghadapi masalah soal terbatasnya akses bahan baku dan penolong, terutama yang berasal dari impor.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Sri Mulyani belum memerinci sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tersebut. Dia menyebut daftar sektor usaha penerima insentif pajak itu akan disesuaikan dengan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini karena sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lainnya mulai membaik.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujarnya. Simak ‘Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 00:02 WIB

mantep patut diapresiasi

02 Februari 2021 | 21:39 WIB

Patut untuk diapresiasi, dengan melibatkan berbagai pihak, perumusan kebijakan menjadi lebih rampung dan memberikan kejelasn bagi stakeholders nantinya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak