KEBIJAKAN FISKAL

Rumuskan Insentif Perpajakan, Sri Mulyani Libatkan 25 Asosiasi

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:23 WIB
Rumuskan Insentif Perpajakan, Sri Mulyani Libatkan 25 Asosiasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melibatkan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha untuk merumuskan kebijakan terpadu.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan terpadu itu mencakup insentif fiskal, makroprudensial dan moneter, serta prudensial sektor keuangan. Menurutnya, berbagai dukungan dalam paket terpadu tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah pun akan terus memberikan berbagai insentif, baik pajak maupun bea dan cukai, serta terus memberi dukungan melalui belanja pemerintah dan dukungan pembiayaan untuk dunia usaha," katanya melalui akun Instagram, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani mengatakan hasil diskusi menunjukkan para pelaku usaha masih menghadapi masalah turunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Mayoritas sektor usaha mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.

Penurunan permintaan tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya pendapatan dan arus kas atau likuiditas. Pada saat yang bersamaan, mereka juga dihadapkan pada sulitnya akses terhadap kredit karena persepsi risiko dari pihak perbankan.

Di sisi lain, menurutnya, sebagian besar sektor usaha juga menghadapi masalah soal terbatasnya akses bahan baku dan penolong, terutama yang berasal dari impor.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Sri Mulyani belum memerinci sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tersebut. Dia menyebut daftar sektor usaha penerima insentif pajak itu akan disesuaikan dengan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini karena sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lainnya mulai membaik.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujarnya. Simak ‘Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 00:02 WIB

mantep patut diapresiasi

02 Februari 2021 | 21:39 WIB

Patut untuk diapresiasi, dengan melibatkan berbagai pihak, perumusan kebijakan menjadi lebih rampung dan memberikan kejelasn bagi stakeholders nantinya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi