KABUPATEN PACITAN

Rumah Mewah Jadi Sasaran Pajak Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2018 | 10:22 WIB
Rumah Mewah Jadi Sasaran Pajak Tahun Ini

PACITAN, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mencatat kenaikan dalam dua tahun terakhir. Meski mencatat kinerja positif, sejumlah target pajak menjadi bidikan tahun ini. Salah satunya ada setoran pajak dari properti kelas atas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pacitan Winardi mengatakan ada potensi penerimaan pajak belum tersentuh. Sejumlah segmen wajib pajak tersebut akan dioptimalkan penerimaannya tahun ini.

“Selain pajak hiburan dan rumah makan ada yang mau saya fokuskan di wajib pajak individual non standard contohnya rumah mewah dan industri. Itu yang masih minim terealisasi karena masih dibutuhkan kesadaraan dari wajib pajak,” katanya, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Secara umum capaian penerimaan pajak ke kas daerah di kampung halaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu terus bergerak positif sejak tahun 2016. Realisasi penerimaan pajak tembus Rp26,9 miliar, kemudian angkanya naik 10,55% di tahun 2017 sebesar Rp29,49 miliar.

Adapun yang menopang penerimaan pajak berasal dari instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan setoran sebesar Rp14,5 miliar. Jumlah tersebut terkumpul dari 627.000 wajib pajak yang tersebar di Pacitan.

Sementara itu, target penerimaan pajak ke kas daerah pada 2018 di patok sebesar Rp27,9 miliar. Angka ini naik dari target tahun 2017 yang mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk menopang kinerja penerimaan pajak dapat berjalan mulus Bapenda juga menggandeng lembaga pendidikan untuk melakukan kajian ilmiah. Hal ini dilakukan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor hiburan, properti dan industri.

“Dan kami telah membangun kerja sama dengan pihak UGM untuk mengkaji hal ini guna mencapai kinerja yang maksimal, dan Insya Allah 2018 optimis di atas target,” tutupnya dilansir Suara Jatim Post. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember