KOTA CIREBON

Rumah Makan Tak Terdaftar Sebagai WP Bisa Disegel

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 29 September 2016 | 08:03 WIB
Rumah Makan Tak Terdaftar Sebagai WP Bisa Disegel Petugas Dispenda dan Satpol PP mengecek langsung rumah makan untuk mengetahui apakah sudah bayar pajak atau belum, Rabu (28/9). (Foto: Radarcirebon.com)

CIREBON, DDTCNews – Petugas dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon kembali bergerak demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pajak, Rabu (28/9). Kali ini keduanya menyusuri beberapa titik rumah makan dan restoran di Kota Cirebon yang belum mendaftarkan wajib pajak.

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Penetapan Siti Zuleha mengatakan menurut Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah, restoran dan rumah makan yang beromset minimal Rp2 juta rupiah harus mendaftar wajib pajak. Besaran pajak yang dikenakan adalah 10%l.

“Tujuan kami melakukan kegiatan ini, tidak lain untuk meningkatkan pendapat daerah Kota Cirebon,” kata Zuleha.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sebelumnya, pihak DPPKD telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha restoran dan rumah makan pada bulan Mei lalu. Kemudian, memberikan waktu kepada para penguasaha selama seminggu setelah sosialisasi untuk segera mendaftar wajib pajak.

“Sasaran kami kali ini, kami utamakan ke para pengusaha makanan yang telah mengikuti sosialisasi, tapi tetap enggan mendaftar jadi wajib pajak, kembali kami berikan peringatan kepada mereka,” ujar Zuleha.

Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon Achmad Nadirin menjelaskan aparat satpol PP hanya bergerak sebagai penegak Perda. Bilamana ada restoran atau rumah makan yang sudah mendapatkan peringatan terkait wajib pajak, tapi tetap membandel, maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sanksi tersebut, seperti dikutip dari Radarcirebon.com, mulai dari sanksi ditempeli stiker yang berbunyi “Perhatian Tempat Usaha/Wajib Pajak Melanggar” sampai dengan sanksi penyegelan tempat usaha.

“Sebelum kami lakukan hal itu, kami berikan surat peringatan terlebih dahulu. Kalau masih tetap membandel terpaksa kami berikan tindakan tegas,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!