KOTA BANDUNG

Rumah Makan Ini Disegel Ridwan Kamil

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 30 September 2016 | 10:01 WIB
Rumah Makan Ini Disegel Ridwan Kamil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil didampingi Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Ema Sumarna dan beberapa staf lainnya memantau penyegelan. (Foto: PojokJabar.com)

BANDUNG, DDTCNews – Akibat kurang membayar pajak, Rumah Makan (RM) Ampera yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No 394 Bandung, disegel dengan cara dipasangi media peringatan penunggak pajak daerah, Kamis (29/9).

Pemasangan segel dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan disaksikan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Ema Sumarna, dan beberapa staf lainnya. Ridwan Kamil pun mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak makan di RM Ampera.

“Jangan pada makan di sini, rumah makan ini tidak bayar pajak,” ujar lelaki yang akrab disapa Ridwan Kamil ini, saat bertemu dengan pengunjung di RM Ampera.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Penempelan media pajak ini, lantaran wajib pajak (WP) yang bersangkutan dinyatakan kekurangan bayar pajak.

“Ini merupakan contoh buruk pada penunggak kalangan pengusaha. Langkah ini agar mereka lebih taat terhadap aturan yang diterapkan Pemkot Bandung,” jelasnya.

Ridwan Kamil berharap dengan disegelnya rumah makan ini, WP lain jadi lebih taat pajak. Karena Kota Bandung sangat membutuhkan pembayaran pajak untuk pembangunan kota.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Di Bandung ini boleh mendirikan usaha, tapi harus taat aturan, jadi jangan mau enaknya saja,” tandasnya.

Ridwan Kamil mengakui, kasus seperti ini tidak sedikit di Kota Bandung. Karena itu, Pemkot akan melakukan pemaksaan agar pajak dibayar sesuai aturan.

“Kita akan upaya paksa, agar pajak tidak dimanipulasi,” katanya seperti dikutip dari Pojokjabar.com.

Kendati didatangi langsung oleh Walikota, namun pemilik RM Ampera tidak bersedia menemui Ridwan Kamil. Bahkan, hingga media peringatan selesai ditempel, pemilik tetap tidak menampakkan dirinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah