INSENTIF PAJAK

Robert: Pelonggaran Restitusi Tak Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 10:53 WIB
Robert: Pelonggaran Restitusi Tak Gerus Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan pada awal April merilis sejumlah insentif fiskal berupa percepatan restitusi dan pembebasan pajak alias tax holiday. Pemerintah menjami dua kebijakan awal tersebut tidak akan menggerus penerimaan dari sektor pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan dua instrumen insentif tersebut tidak berdampak signifikan dalam menggerus penerimaan. Terutama meningat restitusi pajak yang angkanya justru tumbuh negatif.

"Per akhir Maret 2018, pertumbuhan restitusi itu minus 20%," katanya, di Kementerian Keuangan, Senin (16/4).

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Menurutnya, kondisi ekonomi menunjukan tanda perbaikan di tahun 2017 menjadi salah satu penyebab angka restitusi mencatat angka negatif. Hal ini kemudian berimplikasi pada angka wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Restitusi itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Pada 2016 itu ekonomi agak berat, tapi kelihatannya tahun 2017 lebih bagus ekonominya. Jadi banyak yang kurang bayar," terangnya.

Lebih lanjut, Robert mengatakan kebijakan percepatan restitusi ini akan berdampak pada periode pajak tahun 2018. Selain itu angka restitusi pasca pelonggaran menurutnya berada di angka Rp10 triliun.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

"Dalam hitungan sementara, 2018 ada kemungkinan percepatan restitusi sebesar Rp5 triliun sampai Rp10 triliun. Pada 2019 akan normal kembali," tandasnya.

Seperti yang diketahui, penerimaan pajak pada triwulan I 2018 sebesar Rp244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018. Pertumbuhan penerimaan pajak triwulan I 2018 ini sebesar 16,21% tanpa variabel pengampunan pajak.

Laju pertumbuhan ini melanjutkan tren positif pada Januari-Februari 2018, bahkan diklaim sebagai pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2015. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax