INSENTIF PAJAK

Robert: Pelonggaran Restitusi Tak Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 10:53 WIB
Robert: Pelonggaran Restitusi Tak Gerus Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan pada awal April merilis sejumlah insentif fiskal berupa percepatan restitusi dan pembebasan pajak alias tax holiday. Pemerintah menjami dua kebijakan awal tersebut tidak akan menggerus penerimaan dari sektor pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan dua instrumen insentif tersebut tidak berdampak signifikan dalam menggerus penerimaan. Terutama meningat restitusi pajak yang angkanya justru tumbuh negatif.

"Per akhir Maret 2018, pertumbuhan restitusi itu minus 20%," katanya, di Kementerian Keuangan, Senin (16/4).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Menurutnya, kondisi ekonomi menunjukan tanda perbaikan di tahun 2017 menjadi salah satu penyebab angka restitusi mencatat angka negatif. Hal ini kemudian berimplikasi pada angka wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Restitusi itu kan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Pada 2016 itu ekonomi agak berat, tapi kelihatannya tahun 2017 lebih bagus ekonominya. Jadi banyak yang kurang bayar," terangnya.

Lebih lanjut, Robert mengatakan kebijakan percepatan restitusi ini akan berdampak pada periode pajak tahun 2018. Selain itu angka restitusi pasca pelonggaran menurutnya berada di angka Rp10 triliun.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Dalam hitungan sementara, 2018 ada kemungkinan percepatan restitusi sebesar Rp5 triliun sampai Rp10 triliun. Pada 2019 akan normal kembali," tandasnya.

Seperti yang diketahui, penerimaan pajak pada triwulan I 2018 sebesar Rp244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018. Pertumbuhan penerimaan pajak triwulan I 2018 ini sebesar 16,21% tanpa variabel pengampunan pajak.

Laju pertumbuhan ini melanjutkan tren positif pada Januari-Februari 2018, bahkan diklaim sebagai pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2015. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi