Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.
JAKARTA, DDTCNews—Rencana Kementerian Keuangan memungut cukai kantong plastik menuai beragam reaksi. Dukungan dan penolakan atas perluasan barang kena cukai (BKC) itu disampaikan kepada otoritas fiskal melalui berbagai saluran media.
Pelaku industri juga tidak sepenuhnya satu suara. Produsen plastik secara terang-terangan menolak dan meminta Kemenkeu meninjau ulang rencana tersebut. Namun, lain halnya dengan pelaku usaha di ranah ritel. Mereka memberikan dukungan atas penerapan cukai itu.
Dukungan tersebut diberikan tentu bukan tanpa alasan. Ada syarat yang juga diberikan. Untuk menggali lebih jauh persoalan itu, DDTCNews mewawancarai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, Senin (22/7/2019). Kutipannya:
Soal cukai kantong plastik, bagaimana respons Aprindo?
Kami di Aprindo itu melihat bagaimana dan apapun kebijakan itu yang penting punya tujuan yang jelas. Salah satunya untuk pengaturan cukai plastik atau khususnya kantong plastik. Kami dari sisi Aprindo melihat hal tersebut. Tentu ada dampaknya dan seterusnya.
Apakah pengenaan cukai itu akan memengaruhi bisnis ritel?
Dengan adanya cukai itu, berarti biayanya akan dikenakan kepada konsumen, dan konsumen otomatis membayarnya. Selain itu, kami di toko Aprindo modern sudah menjual kantong plastik. Artinya, harga jual kantong plastik ditambah cukai akan lebih tinggi, bisa Rp400 atau Rp500 per lembar.
Kalau kebijakan ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, kami setuju. Karena dengan demikian konsumen akan berpikir dua tiga kali untuk membeli kantong belanja di tempat kami. Akhirnya diharapkan mereka membawa tas belanja yang bisa dipakai berulang-ulang.
Mereka juga bisa membeli tas belanja yang memang kita jual di kasir untuk bisa dipakai berulang-ulang, tanpa harus memakai kantong plastik yang kena cukai. Jadi untuk hal tersebut kami dukung, karena semangatnya mengurangi kantong plastik supaya bisa tercipta lingkungan yang bersih.
Faktor lain yang perlu diperhatikan?
Ada dampak kedua dari kebijakan ini, yaitu memberikan kontribusi pada penerimaan cukai. Ujungnya meningkatkan kontribusi penerimaan negara, untuk kembali lagi ke pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kalau dilihat dari hal tersebut, kami mendukung asal memperhatikan tiga faktor utama.
Apa saja itu?
Pertama, perlu ada sosialisasi. Jadi sebelum diberlakukan cukai kami berharap ada waktu jeda (grace period) untuk sosialisasi ke seluruh Indonesia, pada seluruh konsumen. Jadi waktunya harus signifikan, kan Indonesia sangat luas. Kita tidak bisa bicara 1-2 bulan, ini minimal 1 kuartal atau 1 semester.
Kemudian yang kedua, harus ada peta jalannya (roadmap). Jadi cukai kantong plastik ini memang betul-betul dan jelas untuk meningkatkan penerimaan cukai, untuk menjaga kelestarian lingkungan dari sampah plastik. Nah, ini roadmap-nya harus jelas.
Artinya, tidak hanya Kemenkeu yang memberlakukan cukai tapi juga mengajak kementerian/lembaga (K/L) lain untuk bersama-sama duduk mengatur bagaimana roadmap ini akan dijalankan. Mulai dari grace period-nya, kemudian diberlakukan sampai nanti dievaluasi.
Ketiga, perlu dipikirkan bagaimana dampak pengenaan cukai pada kantong plastik ini pada pelayanan konsumen, terutama dari sisi efek terhadap konsumsinya. Mungkin biasanya selama ini menggunakan kantong plastik tanpa cukai, nah sekarang ini perlu adanya insentif-insentif.
Jadi, harus berimbang kalau nanti kantong plastik kena cukai, insentif untuk konsumen apa. Dengan demikian, konsumen bisa melihat dari kacamata yang seiring dengan pemerintah guna meningkatkan pendapatan sekaligus menyejahterakan masyarakat. Saya kira tiga hal itu yang perlu diseimbangkan.
Aprindo diuntungkan dengan kebijakan ini?
Cukai ini kan yang membayar konsumen, jadi ini bukan soal untung atau rugi bagi kami. Contoh di cukai tembakau, yang bayar itu konsumen bukan pabrik. Maka itu, tiga hal tadi yang dijelaskan itu harus betul-betul menjadi suatu bagian yang holistik, terintegrasi dan terencana dengan baik.
Asosiasi lain menolak cukai kantong plastik, kenapa Aprindo mendukung?
Kalau soal penolakan di asosiasi lain saya tidak bisa komentar. Silahkan saja asosiasi punya pendapat lain karena ini alam demokrasi. Tapi secara prinsip Aprindo melihat cukai ini kami mendukung karena pandangan itu tadi. Kebijakan cukai ini kan sebenarnya untuk plastik yang tidak ramah lingkungan.
Jadi, cukai dikenakan untuk kantong plastik yang tidak layak bagi lingkungan, tetapi untuk kantong plastik yang ramah lingkungan kemudian sudah sesuai dengan standar SNI itu kan dikecualikan. Jadi tidak semua kantong plastik itu akan dikenakan cukai.
Kalau semangat kebijakan ini untuk mengurangi sampah dari kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai SNI, kami jelas menyambut baik karena itu kan tujuan bersama untuk melestarikan lingkungan. Namun, ada tiga poin tadi. Saya kira itu yang perlu disiapkan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.