Ilustrasi.
PEMALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif tersebut mulai berlaku pada hari ini.
"Pemkab memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).
Mansur mengatakan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, periode pemutihan ini juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Dia menyebut kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang Rosi Kartika Dewi menyebut program pemutihan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.
PBB-P2 di Kabupaten Pemalang dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain bank, kantor pos, marketplace, dompet digital, serta minimarket.
"Bapenda telah membuka banyak channel pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," ujarnya.
Di sisi lain, Bapenda tengah memverifikasi kepatuhan perangkat desa dalam menyetorkan PBB-P2 yang wajib pajak bayarkan melalui desa. Menurutnya, Bapenda telah menerima laporan mengenai oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB-P2 ke rekening kas umum daerah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.