KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Dian Kurniati | Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif tersebut mulai berlaku pada hari ini.

"Pemkab memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Mansur mengatakan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, periode pemutihan ini juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Dia menyebut kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang Rosi Kartika Dewi menyebut program pemutihan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

PBB-P2 di Kabupaten Pemalang dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain bank, kantor pos, marketplace, dompet digital, serta minimarket.

"Bapenda telah membuka banyak channel pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda tengah memverifikasi kepatuhan perangkat desa dalam menyetorkan PBB-P2 yang wajib pajak bayarkan melalui desa. Menurutnya, Bapenda telah menerima laporan mengenai oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB-P2 ke rekening kas umum daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu