KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Dian Kurniati | Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif tersebut mulai berlaku pada hari ini.

"Pemkab memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mansur mengatakan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, periode pemutihan ini juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Dia menyebut kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang Rosi Kartika Dewi menyebut program pemutihan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

PBB-P2 di Kabupaten Pemalang dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain bank, kantor pos, marketplace, dompet digital, serta minimarket.

"Bapenda telah membuka banyak channel pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda tengah memverifikasi kepatuhan perangkat desa dalam menyetorkan PBB-P2 yang wajib pajak bayarkan melalui desa. Menurutnya, Bapenda telah menerima laporan mengenai oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB-P2 ke rekening kas umum daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja