KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Dian Kurniati | Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan insentif itu diberikan untuk meringankan ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif tersebut mulai berlaku pada hari ini.

"Pemkab memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mansur mengatakan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Menurutnya, periode pemutihan ini juga menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Dia menyebut kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang Rosi Kartika Dewi menyebut program pemutihan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

PBB-P2 di Kabupaten Pemalang dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain bank, kantor pos, marketplace, dompet digital, serta minimarket.

"Bapenda telah membuka banyak channel pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda tengah memverifikasi kepatuhan perangkat desa dalam menyetorkan PBB-P2 yang wajib pajak bayarkan melalui desa. Menurutnya, Bapenda telah menerima laporan mengenai oknum perangkat desa yang tidak menyetorkan PBB-P2 ke rekening kas umum daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?