PROVINSI JAWA BARAT

Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:29 WIB
Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews –Menyusul Pemprov Jawa Tengah dan DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat kembali menyampaikan rencana menerbitkan instrumen obligasi daerah (municipal bond) tahun depan untuk mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menyatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sedang berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya, dia belum menyebutkan berapa nilai emisi yang akan diterbitkan. ”Mudah mudahan tahun depan diterbitkan, Insya Allah,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Ia menambahkan ada beberapa syarat untuk menerbitkan obligasi daerah, antara lain laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Dirinya sering berdiskusi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berniat merilis obligasi daerah pada Januari 2020.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ridwan menyebutkan penerbitan obligasi daerah itu akan mempercepat pembangunan di Jawa Barat dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN maupun APBD. Apalagi, saat ini pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat mencapai 5,6%.

”Kalau hanya mengandalkan APBD itu ibaratnya mobil Jawa Barat kecepatannya hanya 50 km per jam, tapi dengan adanya obligasi daerah, dengan public private partnership itu kecepatannya bisa naik 80 km per jam,” katanya.

OJK sendiri terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur melalaui penerbitan obligasi. OJK juga telah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Dengan adanya aturan tersebut, seperti dilansir tribunnews.com, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan penerbitan obligasi daerah tergantung pada kesiapan pemda karena OJK hanya memfasilitasi. “Yang minat banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena 'trigger'-nya lebih ke kesiapan pemda," katanya.

Hoesen menjelaskan sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah akhir tahun lalu, banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. Persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah.

Oleh karena itu, kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Nantinya, tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah.”Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD,” ujar Hoesen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah