PROVINSI JAWA BARAT

Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:29 WIB
Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews –Menyusul Pemprov Jawa Tengah dan DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat kembali menyampaikan rencana menerbitkan instrumen obligasi daerah (municipal bond) tahun depan untuk mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menyatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sedang berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya, dia belum menyebutkan berapa nilai emisi yang akan diterbitkan. ”Mudah mudahan tahun depan diterbitkan, Insya Allah,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Ia menambahkan ada beberapa syarat untuk menerbitkan obligasi daerah, antara lain laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Dirinya sering berdiskusi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berniat merilis obligasi daerah pada Januari 2020.

Baca Juga:
Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Ridwan menyebutkan penerbitan obligasi daerah itu akan mempercepat pembangunan di Jawa Barat dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN maupun APBD. Apalagi, saat ini pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat mencapai 5,6%.

”Kalau hanya mengandalkan APBD itu ibaratnya mobil Jawa Barat kecepatannya hanya 50 km per jam, tapi dengan adanya obligasi daerah, dengan public private partnership itu kecepatannya bisa naik 80 km per jam,” katanya.

OJK sendiri terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur melalaui penerbitan obligasi. OJK juga telah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Pengin Bikin Family Office di Kepulauan Seribu

Dengan adanya aturan tersebut, seperti dilansir tribunnews.com, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan penerbitan obligasi daerah tergantung pada kesiapan pemda karena OJK hanya memfasilitasi. “Yang minat banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena 'trigger'-nya lebih ke kesiapan pemda," katanya.

Hoesen menjelaskan sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah akhir tahun lalu, banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. Persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah.

Oleh karena itu, kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Nantinya, tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah.”Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD,” ujar Hoesen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 November 2024 | 12:30 WIB PILKADA 2024

Ridwan Kamil Pengin Bikin Family Office di Kepulauan Seribu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?